Kebijakan ini diajukan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang untuk mengurangi beban biaya medis tak terbayar yang ditinggalkan turis.
Kementerian juga akan bekerja sama dengan Badan Imigrasi untuk berbagi data wisatawan yang masih memiliki utang biaya rumah sakit.
Turis dengan tagihan medis yang belum dibayar bisa menghadapi sanksi, mulai dari dicegah keluar Jepang hingga ditahan ketika masuk kembali.
Survei nasional pada September 2024 mencatat ada 11.372 turis asing yang mendapat perawatan medis di Jepang.
Dari jumlah itu, sekitar 0,8 persen tidak melunasi tagihan dengan total tunggakan mencapai 61,35 juta yen (sekitar Rp 6.757.702.500).
Aturan asuransi ini disiapkan agar kejadian serupa tidak semakin membebani masyarakat Jepang.
Selain tujuh aturan pariwisata baru di atas, terdapat kebijakan pajak turis internasional di Jepang yang sudah berlaku sejak 7 Januari 2019.
Melansir situs web Badan Pajak Nasional Jepang, pajak turis internasional di Jepang sebesar 1.000 yen (sekitar Rp 110.150).
Pajak ini berlaku untuk semua wisatawan yang berangkat dari Jepang lewat pesawat maupun kapal.
Pembayarannya dipungut oleh maskapai atau perusahaan pelayaran.
Jika tidak, turis wajib membayar langsung, misalnya saat menggunakan pesawat atau kapal pribadi.
Pajak turis tetap menjadi biaya tambahan yang perlu diperhitungkan dalam perjalanan keluar Jepang.
Baca juga:
Sumber:
View this post on Instagram