Kyoto termasuk yang paling menonjol.
Kota ini akan menaikkan pajak hingga maksimum 10.000 yen (sekitar Rp 1.101.500) per malam per orang.
Mengutip Asahi Shimbun (9/1/2025), aturan di Kyoto dibagi dalam lima tingkatan sesuai tarif per malam:
200 yen (sekitar Rp 22.030) untuk tarif di bawah 6.000 yen (sekitar Rp 660.900).
400 yen (sekitar Rp 44.060) untuk tarif antara 6.000 yen (Rp 660.900) hingga 19.999 yen (sekitar Rp 2.202.890).
1.000 yen (sekitar Rp 110.150) untuk tarif antara 20.000 yen (Rp 2.203.000) hingga 49.999 yen (sekitar Rp 5.507.390).
4.000 yen (sekitar Rp 440.600) untuk tarif antara 50.000 yen (Rp 5.507.500) hingga 99.999 yen (sekitar Rp 11.014.890).
10.000 yen (sekitar Rp 1.101.500) untuk tarif di atas 100.000 yen (Rp 11.015.000).
Langkah ini diambil untuk mengatasi overtourism sekaligus mendukung tata kota berkelanjutan.
Jika disetujui dewan kota dan Menteri Dalam Negeri Jepang, aturan baru tersebut mulai berlaku Maret 2026.