Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Alumni Magang Teknis Mau #KaburAjaDulu ke Jepang? Ini Cara Dapat Visa SSW Tanpa Ujian

Kompas.com - 01/03/2025, 12:14 WIB

Fenomena #KaburAjaDulu menggambarkan tren orang Indonesia ingin bekerja di luar negeri, termasuk Jepang, untuk mencari penghidupan yang lebih baik.

Faktor ekonomi, stabilitas kerja, serta upah yang lebih tinggi dibandingkan di Indonesia menjadi daya tarik utama.

Semakin banyak orang yang mempertimbangkan untuk membangun karier di Negeri Sakura dengan terbukanya peluang kerja melalui berbagai skema visa, termasuk Specified Skilled Worker (SSW).

Jepang saat ini membuka peluang lebih luas bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

Hal ini terjadi karena negara tersebut mengalami kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor akibat penurunan populasi yang tajam.

"Menurunnya jumlah penduduk Jepang serta terbukanya peluang kerja bagi pekerja asing di negara ini sudah menjadi pengetahuan umum di Jepang," ujar Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Muhammad Al Aula, mengutip Kompas.com pada Rabu (26/2/2025).

"Tenaga Kerja Indonesia (TKI) termasuk yang dibutuhkan oleh pasar kerja di Jepang," lanjutnya.

Menurut Al Aula, Indonesia menjadi salah satu negara yang dipilih untuk mengirim tenaga kerja ke Jepang karena beberapa faktor.

Selain memiliki kualitas kerja yang baik, pekerja asal Indonesia dinilai mampu memahami kultur dan nilai sosial yang berlaku di Jepang.

Baca juga:

Ilustrasi orang bekerja.
Ilustrasi orang bekerja.

Keuntungan bagi Alumni Magang Jepang

Bagi alumni magang Jepang yang ingin kembali bekerja, visa Specified Skilled Worker (SSW) atau Tokutei Ginou memberikan peluang besar.

Alumni magang Jepang dapat langsung mendaftar visa SSW tanpa perlu mengikuti ujian keterampilan SSW dan tes bahasa Jepang, asalkan bekerja di bidang yang sama dengan program magangnya.

Namun, jika ingin bekerja di bidang yang berbeda, alumni magang tetap diwajibkan mengikuti dan lulus ujian keterampilan sesuai bidang SSW yang dilamar.

Alur Pendaftaran SSW untuk Alumni Magang Jepang

Alumni magang Jepang yang ingin kembali bekerja dapat mengikuti skema penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perseorangan.

Calon pekerja dapat melamar langsung ke Accepting Organization (AO) melalui IPKOL/Sisnaker tanpa melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

Berikut adalah tahapan pendaftaran visa SSW menurut keterangan tertulis dari Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja Kemnaker, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024):

  1. Pemeriksaan kesehatan – Kandidat harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit untuk bekerja.
  2. Pembuatan kontrak kerja – Pemberi kerja (AO) membuat kontrak kerja untuk ditandatangani oleh kandidat.
  3. Pengurusan Certificate of Eligibility (CoE) – Pemberi kerja mengurus CoE di kantor Imigrasi Jepang.
  4. Pengajuan e-ID – Kandidat mendaftar di siskop2mi.bp2mi.go.id untuk memperoleh e-ID.
  5. Verifikasi dokumen – BP2MI melakukan verifikasi sebelum menerbitkan e-ID.
  6. Pengajuan visa SSW – Kandidat mengajukan visa ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dengan melampirkan CoE dan e-ID.
  7. Pelaporan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan – Kandidat wajib mengunggah visa SSW di siskop2mi.bp2mi.go.id, mendaftarkan Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP), serta membayar iuran BPJS.
  8. Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) – Kandidat mengikuti OPP di kantor BP2MI terdekat.
  9. Keberangkatan ke Jepang – Setelah tiba di Jepang, kandidat harus melaporkan diri melalui Portal Peduli WNI.

Baca juga:

Ilustrasi dokumen.
Ilustrasi dokumen.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Visa SSW

Kandidat yang ingin mengajukan visa SSW wajib melengkapi dokumen berikut:

  • Paspor
  • KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat nikah bagi yang sudah menikah
  • Surat izin dari istri/suami/orang tua/wali yang diketahui lurah/kepala desa
  • Surat keterangan sehat
  • Kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
  • Kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh Pemberi Kerja dan kandidat SSW
  • Certificate of Eligibility (CoE) atau Resident Card
  • Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap risiko ketenagakerjaan

Sebelum kamu memutuskan untuk #KaburAjaDulu di Jepang, persiapkan semua hal dengan baik termasuk mengetahui prosedur dan persyaratan kerja serta aturan hukum yang berlaku di sana.

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.