Fenomena #KaburAjaDulu menggambarkan tren orang Indonesia ingin bekerja di luar negeri, termasuk Jepang, untuk mencari penghidupan yang lebih baik.
Faktor ekonomi, stabilitas kerja, serta upah yang lebih tinggi dibandingkan di Indonesia menjadi daya tarik utama.
Semakin banyak orang yang mempertimbangkan untuk membangun karier di Negeri Sakura dengan terbukanya peluang kerja melalui berbagai skema visa, termasuk Specified Skilled Worker (SSW).
Jepang saat ini membuka peluang lebih luas bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
Hal ini terjadi karena negara tersebut mengalami kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor akibat penurunan populasi yang tajam.
"Menurunnya jumlah penduduk Jepang serta terbukanya peluang kerja bagi pekerja asing di negara ini sudah menjadi pengetahuan umum di Jepang," ujar Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Muhammad Al Aula, mengutip Kompas.com pada Rabu (26/2/2025).
"Tenaga Kerja Indonesia (TKI) termasuk yang dibutuhkan oleh pasar kerja di Jepang," lanjutnya.
Menurut Al Aula, Indonesia menjadi salah satu negara yang dipilih untuk mengirim tenaga kerja ke Jepang karena beberapa faktor.
Selain memiliki kualitas kerja yang baik, pekerja asal Indonesia dinilai mampu memahami kultur dan nilai sosial yang berlaku di Jepang.
Baca juga:
Bagi alumni magang Jepang yang ingin kembali bekerja, visa Specified Skilled Worker (SSW) atau Tokutei Ginou memberikan peluang besar.
Alumni magang Jepang dapat langsung mendaftar visa SSW tanpa perlu mengikuti ujian keterampilan SSW dan tes bahasa Jepang, asalkan bekerja di bidang yang sama dengan program magangnya.
Namun, jika ingin bekerja di bidang yang berbeda, alumni magang tetap diwajibkan mengikuti dan lulus ujian keterampilan sesuai bidang SSW yang dilamar.
Alumni magang Jepang yang ingin kembali bekerja dapat mengikuti skema penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perseorangan.
Calon pekerja dapat melamar langsung ke Accepting Organization (AO) melalui IPKOL/Sisnaker tanpa melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Berikut adalah tahapan pendaftaran visa SSW menurut keterangan tertulis dari Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja Kemnaker, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024):
Baca juga:
Kandidat yang ingin mengajukan visa SSW wajib melengkapi dokumen berikut:
Sebelum kamu memutuskan untuk #KaburAjaDulu di Jepang, persiapkan semua hal dengan baik termasuk mengetahui prosedur dan persyaratan kerja serta aturan hukum yang berlaku di sana.
View this post on Instagram