Alumni magang Jepang dapat langsung mendaftar visa SSW tanpa perlu mengikuti ujian keterampilan SSW dan tes bahasa Jepang, asalkan bekerja di bidang yang sama dengan program magangnya.
Namun, jika ingin bekerja di bidang yang berbeda, alumni magang tetap diwajibkan mengikuti dan lulus ujian keterampilan sesuai bidang SSW yang dilamar.
Alur Pendaftaran SSW untuk Alumni Magang Jepang
Alumni magang Jepang yang ingin kembali bekerja dapat mengikuti skema penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perseorangan.
Calon pekerja dapat melamar langsung ke Accepting Organization (AO) melalui IPKOL/Sisnaker tanpa melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Berikut adalah tahapan pendaftaran visa SSW menurut keterangan tertulis dari Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja Kemnaker, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024):
- Pemeriksaan kesehatan – Kandidat harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit untuk bekerja.
- Pembuatan kontrak kerja – Pemberi kerja (AO) membuat kontrak kerja untuk ditandatangani oleh kandidat.
- Pengurusan Certificate of Eligibility (CoE) – Pemberi kerja mengurus CoE di kantor Imigrasi Jepang.
- Pengajuan e-ID – Kandidat mendaftar di siskop2mi.bp2mi.go.id untuk memperoleh e-ID.
- Verifikasi dokumen – BP2MI melakukan verifikasi sebelum menerbitkan e-ID.
- Pengajuan visa SSW – Kandidat mengajukan visa ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dengan melampirkan CoE dan e-ID.
- Pelaporan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan – Kandidat wajib mengunggah visa SSW di siskop2mi.bp2mi.go.id, mendaftarkan Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP), serta membayar iuran BPJS.
- Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) – Kandidat mengikuti OPP di kantor BP2MI terdekat.
- Keberangkatan ke Jepang – Setelah tiba di Jepang, kandidat harus melaporkan diri melalui Portal Peduli WNI.
Baca juga:
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Visa SSW
Kandidat yang ingin mengajukan visa SSW wajib melengkapi dokumen berikut:
- Paspor
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat nikah bagi yang sudah menikah
- Surat izin dari istri/suami/orang tua/wali yang diketahui lurah/kepala desa
- Surat keterangan sehat
- Kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
- Kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh Pemberi Kerja dan kandidat SSW
- Certificate of Eligibility (CoE) atau Resident Card
- Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap risiko ketenagakerjaan
Sebelum kamu memutuskan untuk #KaburAjaDulu di Jepang, persiapkan semua hal dengan baik termasuk mengetahui prosedur dan persyaratan kerja serta aturan hukum yang berlaku di sana.
View this post on Instagram
A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)