Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Cara Kerja di Jepang Sebagai SSW dengan Bantuan Jasa P3MI

Kompas.com - 26/01/2025, 19:09 WIB

Salah satu cara untuk bekerja di Jepang sebagai Specified Skilled Worker (SSW) adalah melalui skema penempatan private-to-private (P-to-P).

Skema ini biasanya cocok untuk kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang dan membutuhkan bantuan dari agensi perekrutan atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Biasanya bagi kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang dan tidak memiliki pengetahuan/pengalaman mengenai proses bekerja ke Jepang sehingga membutuhkan jasa agensi perekrutan/penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," terang Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).

Baca juga:

Ilustrasi pengajar sedang melatih teori kepada calon pekerja di Lembaga Pelatihan Kerja.
Ilustrasi pengajar sedang melatih teori kepada calon pekerja di Lembaga Pelatihan Kerja.

Peran Agensi Penempatan PMI

Peran agensi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat penting dalam membantu kandidat Specified Skilled Worker (SSW) yang ingin bekerja di Jepang.

Agensi ini, yang dikenal sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk melakukan proses perekrutan dan penempatan PMI.

Dalam menjalankan tugasnya, P3MI bertanggung jawab memberikan informasi serta rekomendasi terkait lowongan kerja SSW yang sesuai dengan kualifikasi kandidat.

Selain itu, P3MI juga membantu pengurusan berbagai dokumen penting, mulai dari pembuatan paspor, kontrak kerja, hingga visa kerja, serta mempersiapkan keberangkatan kandidat ke Jepang.

Agensi ini juga memastikan perlindungan bagi PMI selama masa kerja hingga kembali ke tanah air.

Proses Bekerja di Jepang Sebagai SSW Melalui P3MI

Berikut langkah yang dijabarkan oleh Ratri melalui keterangan tertulis terkait alur kerja di Jepang melalui skema P-to-P dengan bantuan P3MI:

1. Pelatihan dan Ujian:

  • Mengikuti pelatihan bahasa Jepang dan keterampilan sesuai bidang SSW yang dilamar.
  • Menjalani tes bahasa Jepang (JLPT Level N4 atau JFT Basic Level A2) dan ujian keterampilan bidang SSW.

2. Pencarian Lowongan:

  • Mencari peluang kerja SSW melalui platform SIAPkerja (https://karirhub.kemnaker.go.id) atau SiskoP2MI (https://siskop2mi.bp2mi.go.id).

3. Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia:

  • Mendaftar di SIAPkerja dan melengkapi profil serta dokumen, seperti KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), sertifikat kompetensi, surat izin dari keluarga, dan surat keterangan sehat.
  • Pendaftaran diverifikasi oleh admin Dinas Tenaga Kerja setempat.

4. Melamar Pekerjaan:

  • Melamar lowongan kerja SSW sesuai bidang yang bersertifikat.
  • Mengikuti seleksi wawancara oleh P3MI dan pemberi kerja.

5. Pengurusan Dokumen:

  • Jika lulus seleksi, P3MI akan membantu pengurusan paspor, pemeriksaan kesehatan, dan dokumen lain seperti Certificate of Eligibility (CoE) serta visa kerja SSW.
  • "Pemberi Kerja/Accepting Organization (AO) akan membuat kontrak kerja untuk ditandatangani oleh kandidat SSW," ujar Ratri.

6. Persiapan Keberangkatan:

  • Setelah visa terbit, kandidat SSW akan mengunggah dokumen visa di platform SiskoP2MI.
  • Mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

7. Keberangkatan dan Lapor Diri:

  • Berangkat ke Jepang dan melaporkan kedatangan melalui Portal Peduli WNI.
  • Proses pelaporan ketibaan SSW Indonesia di Jepang akan dilakukan oleh P3MI.

Informasi selengkapnya mengenai cara mendaftar kerja di Jepang sampai jadwal ujian SSW dapat kamu cek di situs web BP2MI (https://bp2mi.go.id/).

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.