Salah satu cara untuk bekerja di Jepang sebagai Specified Skilled Worker (SSW) adalah melalui skema penempatan private-to-private (P-to-P).
Skema ini biasanya cocok untuk kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang dan membutuhkan bantuan dari agensi perekrutan atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Biasanya bagi kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang dan tidak memiliki pengetahuan/pengalaman mengenai proses bekerja ke Jepang sehingga membutuhkan jasa agensi perekrutan/penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," terang Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).
Baca juga:
Peran agensi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat penting dalam membantu kandidat Specified Skilled Worker (SSW) yang ingin bekerja di Jepang.
Agensi ini, yang dikenal sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk melakukan proses perekrutan dan penempatan PMI.
Dalam menjalankan tugasnya, P3MI bertanggung jawab memberikan informasi serta rekomendasi terkait lowongan kerja SSW yang sesuai dengan kualifikasi kandidat.
Selain itu, P3MI juga membantu pengurusan berbagai dokumen penting, mulai dari pembuatan paspor, kontrak kerja, hingga visa kerja, serta mempersiapkan keberangkatan kandidat ke Jepang.
Agensi ini juga memastikan perlindungan bagi PMI selama masa kerja hingga kembali ke tanah air.
Berikut langkah yang dijabarkan oleh Ratri melalui keterangan tertulis terkait alur kerja di Jepang melalui skema P-to-P dengan bantuan P3MI:
Informasi selengkapnya mengenai cara mendaftar kerja di Jepang sampai jadwal ujian SSW dapat kamu cek di situs web BP2MI (https://bp2mi.go.id/).