Bisnis yang menjual atau membiakkan anjing dan kucing di Jepang diwajibkan untuk menanamkan microchip sebelum menjual hewan tersebut sejak Juni 2022.
Melansir The Mainichi (22/6/2022), microchip ini berfungsi seperti kartu identitas mini yang memungkinkan identifikasi pemilik dengan mudah.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memudahkan pencarian pemilik ketika hewan peliharaan hilang atau ditelantarkan.
Setelah membeli kucing, pemiliknya harus mendaftarkan nama, alamat, dan nomor telepon peliharaan dalam waktu 30 hari.
Jika kucing yang dimiliki tidak memiliki microchip sejak lahir atau diadopsi setelah aturan ini diberlakukan, pemilik didorong untuk menanamkan microchip.
Biaya pemasangan microchip ini berkisar 5.000 yen hingga 10.000 yen (sekitar Rp 550.000 hingga Rp 1,1 juta).
Baca juga:
Meskipun vaksinasi rabies diwajibkan untuk anjing, tidak ada aturan khusus tentang vaksinasi kucing.
Namun, bagi kucing yang dibawa dari luar Jepang harus diberi vaksinasi rabies dua kali atau lebih setelah pemasangan microchip, seperti mengutip Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang.
Walau begitu, sebenarnya tidak ada salahnya melakukan vaksinasi rabies pada kucing peliharaan yang diadopsi di Jepang demi langkah kesehatan mereka.
Memelihara kucing di Jepang tidak mudah terlebih jika kamu tinggal di apartemen. Bukan hal mudah menemukan apartemen yang memperbolehkan pelihara hewan.