Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Cara Ubah SIM Indonesia Jadi SIM Jepang, Bekal Kerja Jadi Sopir

Kompas.com - 11/02/2025, 16:10 WIB

6. Bukti Masa Tinggal di Negara Penerbit SIM

Pemohon harus menunjukkan bahwa mereka tinggal di negara penerbit SIM selama total tiga bulan atau lebih setelah SIM diterbitkan.

Semua paspor, termasuk yang sudah kedaluwarsa, harus dibawa.

Jika menggunakan sistem kontrol otomatis di imigrasi, pemohon harus menyerahkan sertifikat tambahan untuk membuktikan durasi tinggal di negara tersebut.

7. Foto Paspor (3cm × 2,4cm)

Foto harus berwarna, menghadap ke depan, tanpa penutup kepala (kecuali untuk alasan medis atau agama), dan berlatar belakang polos.

Foto harus diambil dalam enam bulan terakhir sebelum pendaftaran.

8. Formulir Durasi Tinggal di Negara Penerbit SIM

Formulir harus diisi dengan akurat agar mempercepat proses aplikasi.

Jika memiliki rekam jejak perjalanan resmi dari negara penerbit SIM, formulir tidak perlu diserahkan.

9. Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)

Dokumen tambahan bisa diminta berdasarkan negara asal atau status SIM.

Jika memiliki SIM lama, disarankan untuk membawanya sebagai bukti riwayat mengemudi.

Baca juga:

Ilustrasi naik mobil di Jepang.
Ilustrasi naik mobil di Jepang.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.