Pemohon harus menunjukkan bahwa mereka tinggal di negara penerbit SIM selama total tiga bulan atau lebih setelah SIM diterbitkan.
Semua paspor, termasuk yang sudah kedaluwarsa, harus dibawa.
Jika menggunakan sistem kontrol otomatis di imigrasi, pemohon harus menyerahkan sertifikat tambahan untuk membuktikan durasi tinggal di negara tersebut.
Foto harus berwarna, menghadap ke depan, tanpa penutup kepala (kecuali untuk alasan medis atau agama), dan berlatar belakang polos.
Foto harus diambil dalam enam bulan terakhir sebelum pendaftaran.
Formulir harus diisi dengan akurat agar mempercepat proses aplikasi.
Jika memiliki rekam jejak perjalanan resmi dari negara penerbit SIM, formulir tidak perlu diserahkan.
Dokumen tambahan bisa diminta berdasarkan negara asal atau status SIM.
Jika memiliki SIM lama, disarankan untuk membawanya sebagai bukti riwayat mengemudi.
Baca juga: