Jika SIM mencakup beberapa kategori kendaraan, pemohon harus menyertakan dokumen yang menunjukkan tanggal penerbitan masing-masing kategori.
Jika diwajibkan mengikuti ujian keterampilan mengemudi, SIM asing harus tetap berlaku hingga hari ujian.
Terjemahan harus diterbitkan oleh salah satu lembaga berikut:
Pemohon harus menyerahkan sertifikat tempat tinggal resmi yang mencantumkan kewarganegaraan atau tempat tinggal terdaftar.
Sertifikat ini tidak boleh mencantumkan My Number, dan jika terdapat My Number, pemohon harus menghitamkannya.
Jika tidak bisa mendapatkan Jumin-hyo, pemohon dapat menyerahkan Sertifikat Kembali Sementara ("Ichiji Kikoku Shomeisho") dan Salinan Kartu Keluarga ("Koseki Tohon").
Pemohon yang tidak memiliki Jumin-hyo harus menunjukkan paspor, identitas resmi dari Kementerian Luar Negeri Jepang, atau dokumen identitas dari otoritas yang berwenang.
Pemohon harus menunjukkan bahwa mereka tinggal di negara penerbit SIM selama total tiga bulan atau lebih setelah SIM diterbitkan.
Semua paspor, termasuk yang sudah kedaluwarsa, harus dibawa.
Jika menggunakan sistem kontrol otomatis di imigrasi, pemohon harus menyerahkan sertifikat tambahan untuk membuktikan durasi tinggal di negara tersebut.