Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Iyus, Sopir Bus Pertama dari Indonesia di Jepang dalam Program SSW

Kompas.com - 10/02/2025, 15:45 WIB

Jepang terus membuka peluang bagi pekerja asing melalui program visa Specified Skilled Worker (SSW).

Salah satu sektor terbaru yang masuk dalam kategori ini adalah transportasi jalan, mencakup sopir bus dan taksi.

Di tengah perubahan ini, seorang pria asal Indonesia, Iyus, mencatat sejarah sebagai sopir bus asing pertama yang bekerja di Jepang dalam skema SSW.

Iyus, Orang Indonesia Pertama yang Jadi Sopir Bus di Jepang

Iyus, pria berusia 40 tahun, dijadwalkan mulai bekerja sebagai sopir bus wisata di Tokyo pada tahun fiskal mendatang yang dimulai pada April. 

Keberhasilannya menempati posisi ini tidaklah mudah.

Setelah pemerintah Jepang menambahkan sektor transportasi jalan ke dalam kategori Specified Skilled Worker No. 1, ujian pertama untuk kualifikasi ini diadakan pada Desember 2024. 

Melansir NHK pada Rabu (5/2/2025), Iyus adalah satu-satunya yang lolos dalam bidang sopir bus dari semua peserta.

Saat berbicara di kantor pusat grup perusahaannya di Okayama, Iyus menyampaikan perasaannya tentang pencapaian ini.

"Ini seperti mimpi yang menjadi kenyataan bahwa saya bisa menjadi sopir profesional. Saya ingin mengemudi dengan aman untuk memberikan layanan yang nyaman kepada pelanggan kami," katanya.

Sementara itu, Ogami Shinji, kepala unit bus dan kereta dari Ryobi Group, perusahaan tempat Iyus bekerja, menyampaikan harapannya.

"Iyus akan memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan internasional seiring meningkatnya jumlah pengunjung asing ke Jepang," ujar Ogami.

Sopir bus menjadi salah satu bidang kerja terbaru dalam skema SSW (Specified Skilled Workers). Iyus (40), pria asal Indonesia, menjadi sopir bus pertama pada program SSW.
Sopir bus menjadi salah satu bidang kerja terbaru dalam skema SSW (Specified Skilled Workers). Iyus (40), pria asal Indonesia, menjadi sopir bus pertama pada program SSW.

SSW Sektor Transportasi untuk Atasi Krisis Sopir

Menurut Kyodo News pada Jumat (29/3/2024), pemerintah Jepang menambahkan empat industri baru dalam program visa pekerja keterampilan spesifik (SSW) pada Maret 2024.

Keputusan ini diambil untuk mengatasi krisis tenaga kerja, terutama di sektor transportasi jalan dan perkeretaapian, serta sektor kehutanan dan kayu.

Jumlah industri yang memenuhi syarat dalam program Specified Skilled Worker No. 1 kini mencapai 16 sektor dengan tambahan tersebut.

Langkah ini merupakan perluasan pertama sejak sistem ini diperkenalkan pada 2019.

Jepang menghadapi tantangan serius akibat penurunan angka kelahiran dan kekurangan tenaga kerja, terutama di industri transportasi dan logistik.

Situasi ini diperkirakan semakin memburuk bila batas baru jam lembur bagi sopir mulai diterapkan pada 2025.

Pemerintah Jepang berencana menerima hingga 820.000 pekerja asing dalam lima tahun fiskal ke depan, lebih dari dua kali lipat jumlah yang diperkirakan dalam lima tahun terakhir hingga Maret 2024.

Baca juga:

Persyaratan Ketat bagi Sopir Bus dan Taksi Asing

Sebagai bagian dari penambahan sektor transportasi jalan dalam skema SSW, Jepang akan menerima pekerja asing sebagai sopir bus, taksi, dan truk. 

Namun, hanya perusahaan dengan sertifikasi dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang yang dapat merekrut mereka.

Salah satu tantangan utama bagi calon pekerja asing di sektor ini adalah kemampuan bahasa.

Pasalnya, sopir bus dan taksi berinteraksi langsung dengan penumpang, mereka diwajibkan lulus ujian bahasa Jepang tingkat N3 dalam Japanese Language Proficiency Test (JLPT).

Persyaratan ini lebih ketat dibandingkan dengan sektor lain di bawah skema visa SSW No. 1.

Selain itu, pekerja asing dengan visa SSW No. 1 harus lulus ujian keterampilan profesional dan bahasa Jepang agar bisa langsung bekerja.

Sementara itu, mereka yang memperoleh visa SSW No. 2 dapat memperpanjang masa tinggalnya tanpa batas.

Hal itu membuka peluang untuk memperoleh status penduduk tetap, serta memungkinkan mereka membawa pasangan dan anak ke Jepang.

Hingga akhir Desember 2023, terdapat sekitar 208.000 pekerja asing di Jepang dengan visa SSW No. 1 dan 37 orang dengan visa SSW No. 2, menurut data dari Immigration Services Agency of Japan.

Sumber:

  • NHK (https://www3.nhk.or.jp/nhkworld/en/news/20250205_20/)
  • Kyodo News (https://english.kyodonews.net/news/2024/03/33d93e7a99a9-japan-adds-driver-railway-roles-to-skilled-foreign-worker-visa.html)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.