Salah satu tantangan utama bagi calon pekerja asing di sektor ini adalah kemampuan bahasa.
Pasalnya, sopir bus dan taksi berinteraksi langsung dengan penumpang, mereka diwajibkan lulus ujian bahasa Jepang tingkat N3 dalam Japanese Language Proficiency Test (JLPT).
Persyaratan ini lebih ketat dibandingkan dengan sektor lain di bawah skema visa SSW No. 1.
Selain itu, pekerja asing dengan visa SSW No. 1 harus lulus ujian keterampilan profesional dan bahasa Jepang agar bisa langsung bekerja.
Sementara itu, mereka yang memperoleh visa SSW No. 2 dapat memperpanjang masa tinggalnya tanpa batas.
Hal itu membuka peluang untuk memperoleh status penduduk tetap, serta memungkinkan mereka membawa pasangan dan anak ke Jepang.
Hingga akhir Desember 2023, terdapat sekitar 208.000 pekerja asing di Jepang dengan visa SSW No. 1 dan 37 orang dengan visa SSW No. 2, menurut data dari Immigration Services Agency of Japan.
Sumber:
View this post on Instagram