Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Siapa Saja yang Bisa Ajukan Visa Permanent Residence Jepang?

Kompas.com - 14/09/2024, 14:30 WIB

Warga Negara Asing (WNA) yang bermaksud menjadi penduduk tetap di Jepang harus mengajukan permohonan visa permanent residence atau tinggal permanen di Jepang. 

Pemohon harus memenuhi syarat dan mengumpulkan dokumen sesuai dengan status tinggal saat ini misalnya apakah ia pasangan WN Jepang, pekerja dengan visa SSW, orang dengan status penduduk tetap khusus, dan lainnya.

Usai menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat, pemohon harus mengajukan permohonan itu ke kantor imigrasi regional tempat tinggalmu di Jepang.

Menurut Immigration Services Agency, terdapat tiga tipe orang yang dapat mengirim aplikasi visa permanent residence di Jepang yaitu:

  1. Pemohon (warga negara asing yang ingin tinggal di Jepang)
  2. Perwakilan hukum pemohon
  3. Agen

Baca juga: Apa Itu Visa Permanent Residence Jepang? Jadi Penduduk Tetap Tanpa Ganti Kewarganegaraan

Perwakilan hukum pemohon

Perwakilan hukum pemohon terdiri dari:

1. Orang tua

Jika pemohon berusia di bawah 18 tahun; orang yang bertanggung jawab akan memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi, melindungi, dan mendidik pemohon terkait status dan harta bendanya.

2. Perwalian anak di bawah umur

Jika pemohon berusia di bawah 18 tahun dan tidak memiliki wewenang dari orang tua atau jika wewenang dari orang tua tidak memiliki hak administratif (wewenang mengenai properti); maka orang tersebutlah yang akan menjadi wali.

3. Perwalian orang dewasa

Jika pemohon merupakan orang dewasa yang dikurung, pemohon tersebut haruslah orang yang melakukan tindakan hukum atas nama orang tersebut atau yang membantu orang tersebut dalam melakukan tindakan hukum.

Ilustrasi orang sedang mengobrol.
Ilustrasi orang sedang mengobrol.

Agen

Pengertian agen beragam sebagai berikut.

1. Salah satu orang berikut ini yang telah disetujui oleh Direktur Biro Imigrasi Regional sebagai perantara untuk permohonan, dll., dan telah diminta oleh pemohon:

  • Staf lembaga yang dijalankan atau dipekerjakan oleh pemohon
  • Staf lembaga tempat pemohon menerima pelatihan atau pendidikan
  • Organisasi yang mengawasi kegiatan warga negara asing untuk memperoleh keterampilan, teknik, atau pengetahuan
  • Karyawan perusahaan kepentingan publik yang bertujuan untuk memfasilitasi agar penerimaan warga negara asing lancar

2. Seorang pengacara atau juru tulis administrasi yang telah terdaftar pada Direktur Biro Imigrasi Regional dan telah diminta oleh pemohon.

3. Jika pemohon berusia di bawah 16 tahun atau tidak dapat hadir secara langsung karena sakit atau alasan lain; maka pemohon dapat meminta bantuan:

  • Saudara
  • Teman sekamar, atau
  • Orang yang setara dengan pemohon yang dianggap sesuai oleh Direktur Jenderal Biro Imigrasi Daerah

Jika pemohon sakit dan diwakili oleh nomor 3, maka harap membawa surat keterangan dokter atau dokumen pendukung lainnya.

Jika pemohon tidak dapat hadir karena alasan lain, maka harap membawa formulir pernyataan alasan yang dapat diunduh di situs web Immigration Services Agency.

Harap membawa dokumen (seperti kartu penduduk) yang membuktikan hubungan wakil nomor 3 dengan pemohon.

Baca juga: 3 Syarat Ajukan Visa Permanent Residence Jepang

Sumber: Immigration Services Agency (https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-4.html?hl=en)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.