Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Siapa Saja yang Bisa Ajukan Visa Permanent Residence Jepang?

Kompas.com - 14/09/2024, 14:30 WIB
  • Staf lembaga yang dijalankan atau dipekerjakan oleh pemohon
  • Staf lembaga tempat pemohon menerima pelatihan atau pendidikan
  • Organisasi yang mengawasi kegiatan warga negara asing untuk memperoleh keterampilan, teknik, atau pengetahuan
  • Karyawan perusahaan kepentingan publik yang bertujuan untuk memfasilitasi agar penerimaan warga negara asing lancar

2. Seorang pengacara atau juru tulis administrasi yang telah terdaftar pada Direktur Biro Imigrasi Regional dan telah diminta oleh pemohon.

3. Jika pemohon berusia di bawah 16 tahun atau tidak dapat hadir secara langsung karena sakit atau alasan lain; maka pemohon dapat meminta bantuan:

  • Saudara
  • Teman sekamar, atau
  • Orang yang setara dengan pemohon yang dianggap sesuai oleh Direktur Jenderal Biro Imigrasi Daerah

Jika pemohon sakit dan diwakili oleh nomor 3, maka harap membawa surat keterangan dokter atau dokumen pendukung lainnya.

Jika pemohon tidak dapat hadir karena alasan lain, maka harap membawa formulir pernyataan alasan yang dapat diunduh di situs web Immigration Services Agency.

Harap membawa dokumen (seperti kartu penduduk) yang membuktikan hubungan wakil nomor 3 dengan pemohon.

Baca juga: 3 Syarat Ajukan Visa Permanent Residence Jepang

Sumber: Immigration Services Agency (https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-4.html?hl=en)


Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.