2. Seorang pengacara atau juru tulis administrasi yang telah terdaftar pada Direktur Biro Imigrasi Regional dan telah diminta oleh pemohon.
3. Jika pemohon berusia di bawah 16 tahun atau tidak dapat hadir secara langsung karena sakit atau alasan lain; maka pemohon dapat meminta bantuan:
Jika pemohon sakit dan diwakili oleh nomor 3, maka harap membawa surat keterangan dokter atau dokumen pendukung lainnya.
Jika pemohon tidak dapat hadir karena alasan lain, maka harap membawa formulir pernyataan alasan yang dapat diunduh di situs web Immigration Services Agency.
Harap membawa dokumen (seperti kartu penduduk) yang membuktikan hubungan wakil nomor 3 dengan pemohon.
Baca juga: 3 Syarat Ajukan Visa Permanent Residence Jepang
Sumber: Immigration Services Agency (https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-4.html?hl=en)