Pekerja di Jepang, termasuk orang asing, biasanya terdaftar dalam asuransi sosial dan asuransi ketenagakerjaan. Premi asuransi dibayar oleh pekerja, kantor, atau keduanya.
Tujuan adanya asuransi tersebut untuk beragam risiko yang mungkin terjadi misalnya orang yang menganggur, kecelakaan, atau meninggal dalam pekerjaan.
Melansir "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, terdapat lima jenis asuransi sosial dan ketenagakerjaan.
Baca juga: 3 Jenis Asuransi Kesehatan Wajib di Jepang Termasuk untuk Pekerja dan Warga Asing
1. Asuransi Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Nasional
Pekerja dapat menerima uang Asuransi Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Nasional bila peserta asuransi dan keluarganya memerlukan biaya pengobatan dan uang tunjangan untuk keadaan tertentu.
Keadaan yang dimaksud ialah ketika mengalami kecelakaan atau sakit, melahirkan, meninggal, dan situasi tertentu lainnya.
Baca juga: Mengenal Asuransi Kesehatan untuk Pekerja di Jepang, Termasuk Orang Asing
2. Pensiun Nasional dan Asuransi Kesejahteraan Pensiunan
Pensiun Nasional dan Asuransi Kesejahteraan Pensiunan adalah uang pensiun yang diberikan seumur hidup kepada:
- Orang lanjut usia
- Orang berkebutuhan khusus
- Orang yang sudah meninggal
Baca juga: Manfaat Asuransi Kesehatan untuk Pekerja di Jepang, Ada Tunjangan Melahirkan Rp 50 Juta
3. Asuransi Perawatan Orang Lanjut Usia
Asuransi Perawatan Orang Lanjut Usia adalah uang yang diberikan kepada orang lanjut usia dan orang yang membutuhkan perawatan khusus.
Biaya asuransi ini ditanggung oleh seluruh masyarakat.
4. Asuransi Ketenagakerjaan
Asuransi Ketenagakerjaan dibayarkan bila pekerja kehilangan pekerjaannya demi kestabilan hidup dan cepat mendapat kerja lagi.
Biaya asuransi ditanggung oleh perusahaan dan pekerja. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya Asuransi Ketenagakerjaan.