Pekerja dapat menerima pembayaran asuransi ini bila memenuhi salah satu syarat berikut:
Pekerja yang termasuk kategori pertama berhak menerima pembayaran Asuransi Ketenagakerjaaan tanpa melihat skala kerjanya di kantor.
Pekerja utusan, kontrak, paruh waktu, dan lainnya yang termasuk kategori pertama juga berhak mendapatkan pembayaran Asuransi Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pengangguran di Jepang Dapat Tunjangan dengan Syarat Ini...
Asuransi Kecelakaan Kerja adalah sistem resmi yang dibayarakan oleh negara kepada pekerja dengan syarat:
Baca juga: Terlibat Kecelakaan Saat di Jepang, Apa yang Harus Kamu Lakukan?
Sumber:
"Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang (https://www.moj.go.jp/isa/content/930005838.pdf)
(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)