Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

5 Jenis Asuransi Ketenagakerjaan dan Asuransi Sosial di Jepang

Kompas.com - 22/08/2024, 20:05 WIB

Pekerja dapat menerima pembayaran asuransi ini bila memenuhi salah satu syarat berikut:

  1. Jam kerja tetapnya lebih dari 20 jam dalam seminggu
  2. Pekerja diperkirakan bekerja dalam waktu 31 hari

Pekerja yang termasuk kategori pertama berhak menerima pembayaran Asuransi Ketenagakerjaaan tanpa melihat skala kerjanya di kantor.

Pekerja utusan, kontrak, paruh waktu, dan lainnya yang termasuk kategori pertama juga berhak mendapatkan pembayaran Asuransi Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pengangguran di Jepang Dapat Tunjangan dengan Syarat Ini...

Ilustrasi pekerja pabrik sedang memotong besi.
Ilustrasi pekerja pabrik sedang memotong besi.

5. Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi Kecelakaan Kerja adalah sistem resmi yang dibayarakan oleh negara kepada pekerja dengan syarat:

  1. Pekerja mengalami kecelakaan, sakit, atau meninggal saat bekerja (kecelakaan kerja)
  2. Pekerja cedera, sakit, atau meninggal karena pekerjaan (beberapa kecelakaan terkait pekerjaan)
  3. Pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan menuju ke tempat kerja

Baca juga: Terlibat Kecelakaan Saat di Jepang, Apa yang Harus Kamu Lakukan?

Sumber:
"Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang (https://www.moj.go.jp/isa/content/930005838.pdf)

(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)


Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.