Pekerja di Jepang, termasuk orang asing, biasanya terdaftar dalam asuransi sosial dan asuransi ketenagakerjaan. Premi asuransi dibayar oleh pekerja, kantor, atau keduanya.
Tujuan adanya asuransi tersebut untuk beragam risiko yang mungkin terjadi misalnya orang yang menganggur, kecelakaan, atau meninggal dalam pekerjaan.
Melansir "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, terdapat lima jenis asuransi sosial dan ketenagakerjaan.
Baca juga: 3 Jenis Asuransi Kesehatan Wajib di Jepang Termasuk untuk Pekerja dan Warga Asing
Pekerja dapat menerima uang Asuransi Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Nasional bila peserta asuransi dan keluarganya memerlukan biaya pengobatan dan uang tunjangan untuk keadaan tertentu.
Keadaan yang dimaksud ialah ketika mengalami kecelakaan atau sakit, melahirkan, meninggal, dan situasi tertentu lainnya.
Baca juga: Mengenal Asuransi Kesehatan untuk Pekerja di Jepang, Termasuk Orang Asing
Pensiun Nasional dan Asuransi Kesejahteraan Pensiunan adalah uang pensiun yang diberikan seumur hidup kepada:
Baca juga: Manfaat Asuransi Kesehatan untuk Pekerja di Jepang, Ada Tunjangan Melahirkan Rp 50 Juta
Asuransi Perawatan Orang Lanjut Usia adalah uang yang diberikan kepada orang lanjut usia dan orang yang membutuhkan perawatan khusus.
Biaya asuransi ini ditanggung oleh seluruh masyarakat.
Asuransi Ketenagakerjaan dibayarkan bila pekerja kehilangan pekerjaannya demi kestabilan hidup dan cepat mendapat kerja lagi.
Biaya asuransi ditanggung oleh perusahaan dan pekerja. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya Asuransi Ketenagakerjaan.
Pekerja dapat menerima pembayaran asuransi ini bila memenuhi salah satu syarat berikut:
Pekerja yang termasuk kategori pertama berhak menerima pembayaran Asuransi Ketenagakerjaaan tanpa melihat skala kerjanya di kantor.
Pekerja utusan, kontrak, paruh waktu, dan lainnya yang termasuk kategori pertama juga berhak mendapatkan pembayaran Asuransi Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pengangguran di Jepang Dapat Tunjangan dengan Syarat Ini...
Asuransi Kecelakaan Kerja adalah sistem resmi yang dibayarakan oleh negara kepada pekerja dengan syarat:
Baca juga: Terlibat Kecelakaan Saat di Jepang, Apa yang Harus Kamu Lakukan?
Sumber:
"Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang (https://www.moj.go.jp/isa/content/930005838.pdf)
(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)