Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Pengangguran di Jepang Dapat Tunjangan dengan Syarat Ini...

Kompas.com - 21/08/2024, 20:15 WIB

Pengangguran di Jepang bisa mendapatkan tunjangan pokok asalkan ia peserta Asuransi Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat tertentu.

Menurut "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, terdapat tiga syarat untuk mendapatkan tunjangan pokok dari Asuransi Ketenagakerjaan yaitu:

  1. Orang yang sedang menganggur
  2. Orang yang berada dalam kondisi mampu bekerja dan memiliki niat untuk bekerja
  3. Orang yang telah bekerja lebih dari 11 hari per bulan atau 80 jam kerja atau lebih. Hal itu menjadi dasar pembayaran gaji bulanan selama 12 bulan atau lebih selama dua tahun sebelum berhenti bekerja pada kantor terakhir.

Syarat ke-3 dapat berubah bila alasan PHK karena kantor bangkrut, kondisi kantor tertentu, kontrak kerja tidak diperpanjang, dan lainnya.

Bila hal itu terjadi maka mantan pekerja akan mendapatkan tunjangan dengan syarat telah bekerja lebih dari 11 hari per bulan atau 80 jam kerja atau lebih.

Hal itu menjadi dasar pembayaran gaji bulanan selama lebih dari enam bulan selama satu tahun sebelum berhenti bekerja pada kantor terakhir.

Pada umumnya, periode pembayaran tunjangan adalah 90 sampai 330 hari. Hal itu tergantung pada alasan berhenti kerja dan usia.

Baca juga: Kerja Kontrak di Jepang? Ini 5 Aturan Penting dari Periode Kontrak sampai Tunjangan Setelah PHK

Ilustrasi orang Jepang tengah kebingungan saat bekerja. (KARAKSA MEDIA PARTNER)
Ilustrasi orang Jepang tengah kebingungan saat bekerja. (KARAKSA MEDIA PARTNER)

Waktu penerimaan tunjangan setelah berhenti kerja

Waktu penerimaan tunjangan pokok berbeda tergantung alasan menganggur.

Pertama, kamu dapat menerima tunjangan pokok dalam waktu total tujuh hari usai mengaggur setelah menerima Surat Keterangan Menganggur dan mengajukan aplikasi pencarian kerja di Hello Work.

Hal itu berlaku bila kamu berhenti kerja karena kondisi perusahaan atau disarankan oleh perusahaan untuk mengundurkan diri.

Kedua, bila kamu mengundurkan diri secara sukarela dari pekerjaan,  maka tunjangan akan diberikan mulai tujuh hari ditambah dua bulan sesudah menganggur.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.