Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Pengangguran di Jepang Dapat Tunjangan dengan Syarat Ini...

Kompas.com - 21/08/2024, 20:15 WIB

Tentunya, penerima tunjangan harus menerima dulu Surat Keterangan Menganggur dan mengajukan aplikasi pencarian kerja di Hello Work.

Perlu diketahui bahwa maksimal mengundurkan dari pekerjaan maksimal dua kali dalam lima tahun.

Terakhir, bila di-PHK karena kesalahan sendiri, mantan pekerja akan menerima tunjangan tujuh hari dan tiga bulan telah berlalu setelah menganggur.

Kamu dapat membaca informasi terkait tunjangan pokok setelah berhenti kerja pada dua buku panduan berikut:

  1. "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang (https://www.moj.go.jp/isa/content/930005838.pdf).
  2. Buku panduan "Understanding and Utilizing Labor Laws: Basic Knowledge Necessary for Work" oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (https://www.mhlw.go.jp/content/001065090.pdf).

Baca juga: Mau Kerja di Jepang? Ketahui Dulu 4 Tipe Pekerja di Ini

(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)


Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.