Hal itu berlaku bila kamu berhenti kerja karena kondisi perusahaan atau disarankan oleh perusahaan untuk mengundurkan diri.
Kedua, bila kamu mengundurkan diri secara sukarela dari pekerjaan, maka tunjangan akan diberikan mulai tujuh hari ditambah dua bulan sesudah menganggur.
Tentunya, penerima tunjangan harus menerima dulu Surat Keterangan Menganggur dan mengajukan aplikasi pencarian kerja di Hello Work.
Perlu diketahui bahwa maksimal mengundurkan dari pekerjaan maksimal dua kali dalam lima tahun.
Terakhir, bila di-PHK karena kesalahan sendiri, mantan pekerja akan menerima tunjangan tujuh hari dan tiga bulan telah berlalu setelah menganggur.
Kamu dapat membaca informasi terkait tunjangan pokok setelah berhenti kerja pada dua buku panduan berikut:
Baca juga: Mau Kerja di Jepang? Ketahui Dulu 4 Tipe Pekerja di Ini
(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)