Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Menetap di Jepang, Ini Laporan Wajib yang Harus Kamu Tahu

Kompas.com - 28/Nov/2019, 21:49 WIB
Ilustrasi dokumen.
Lihat Foto
Ilustrasi dokumen.

OhayoJepang - Kamu akan menetap di Jepang? Selamat, ini akan menjadi pengalaman menarik saat memulai hidup baru di Jepang. 

Namun, salah satu hal penting yang harus dilakukan saat menetap di negara lain adalah mendaftarkan dokumen-dokumen tertentu. 

Untuk pemegang status menetap jangka panjang maupun jangka menengah di Jepang, berikut beberapa dokumen yang harus kamu isi saat di kantor imigrasi maupun pemerintah kota tempat kamu tinggal. 

Baca juga: Daftar Pertanyaan Lengkap untuk Berburu Apartemen di Jepang

Saat Kamu Telah Menetapkan Tempat Tinggal 

Kamu harus membuat laporan ke kantor pemerintah kota setempat yang terdekat dari tempat tinggal pilihanmu, selambat-lambatnya sebelum 14 hari sejak kepindahan. Aturan ini termuat dalam Artikel 19-7, Notification of the Place of Residence Following a New Landing in Immigration Control and Refugee Recognition Act. 

Jika telat melapor, maka siap-siap terkena denda hingga sebesar 200.000 yen. 

Jika kamu tidak melapor lebih dari 90 hari, maka visa kamu akan dibatalkan. 

Jika kamu melaporkan alamat palsu, kamu akan dipenjara, didenda 200.000 yen, atau bahkan visa kamu akan dibatalkan. 

Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu. Sebagai catatan, dokumen yang diperlukan akan berbeda sesuai dengan kebijakan kantor pemerintahan setempat.

Saat Kamu Pindah Tempat Tinggal

Halaman Berikutnya
Halaman:
Editor : Silvita Agmasari

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.