Semua ketentuan gaji, tunjangan, dan fasilitas ditetapkan secara hukum dan dipublikasikan secara terbuka.
Baca juga:
Gaji dan tunjangan National Diet termasuk Shūgiin Jepang diatur dalam Undang-Undang tentang Gaji Tahunan, Biaya Perjalanan, dan Tunjangan Anggota Parlemen.
Gaji pokok ketua Shūgiin 2.170.000 yen per bulan (sekitar Rp 240 juta).
Sementara, itu wakil ketua menerima 1.584.000 yen (sekitar Rp 175 juta) dan anggota 1.294.000 yen (sekitar Rp 143 juta).
Gaji ini berlaku sejak seorang anggota dilantik dan berakhir ketika masa jabatan selesai, pengunduran diri, atau pemberhentian.
Bila anggota meninggal dunia, gaji tetap dibayarkan sampai akhir bulan tersebut.
Apabila masa jabatan tidak penuh, misalnya karena baru dilantik atau berhenti di tengah bulan, gaji dihitung secara proporsional per hari.
Jika Shūgiin dibubarkan, anggota tetap menerima gaji sampai bulan saat pembubaran terjadi.
Gaji parlemen tetap menjadi hak utama untuk anggota yang juga berstatus pegawai negeri.