Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Cara Urus Visa Kerja Jepang Tanpa Agen, Lengkap dari Syarat hingga Prosesnya

Kompas.com - 10/08/2025, 16:24 WIB

Bagi banyak orang Indonesia, bekerja di Jepang bukan sekadar soal gaji atau prestise, tetapi juga tentang meraih pengalaman hidup di negara yang dikenal stabil, inovatif, dan tertib.

Permintaan tenaga kerja profesional di bidang teknologi informasi, teknik, keuangan, dan kesehatan terus meningkat seiring menurunnya jumlah angkatan kerja di Jepang.

Kesempatan ini membuka pintu bagi lulusan muda dan profesional terampil dari Indonesia.

Namun, proses mengurus visa kerja sering terasa rumit, apalagi jika harus melalui agen perekrutan yang biayanya tidak sedikit.

Sejak 2020, pemerintah Jepang memperkenalkan platform resmi seperti eVISA dan Online Residence Application System.

Melalui sistem ini, pelamar dapat mengurus visa kerja langsung tanpa perantara, asalkan memenuhi persyaratan dan sudah mendapatkan tawaran pekerjaan.

Perubahan ini memberi peluang lebih luas bagi mereka yang ingin mengakses pasar kerja internasional secara mandiri dan efisien.

Baca juga:

Ilustrasi calon pekerja Indonesia mengurus visa kerja Jepang secara online. Ilustrasi ini dibuat menggunakan AI.
Ilustrasi calon pekerja Indonesia mengurus visa kerja Jepang secara online. Ilustrasi ini dibuat menggunakan AI.

Peralihan Jepang ke Sistem Visa Kerja Online

Transformasi digital dalam proses imigrasi Jepang sudah dimulai sebelum pandemi Covid-19.

Namun, pembatasan perjalanan internasional mendorong pemerintah Jepang mempercepat akses online.

Kementerian Luar Negeri Jepang dan Immigration Services Agency meluncurkan beberapa platform, antara lain:

  • Japan eVISA (https://www.evisa.mofa.go.jp), awalnya untuk visa turis jangka pendek namun mulai diperluas.

  • Immigration Services Agency Portal (https://www.isa.go.jp), untuk pengajuan status izin tinggal dan pengelolaan visa yang disponsori perusahaan.

  • Online Residence Application System (https://www.isa.go.jp/en/applications/procedures/nyuukokukanri10_00017.html), untuk perusahaan yang mensponsori pekerja asing terampil.

Sistem ini memungkinkan pelamar dari Indonesia mengajukan visa kerja secara langsung jika sudah memiliki atau sedang dalam proses mendapatkan tawaran kerja.

Tren dan Tantangan Pencari Kerja Indonesia

Survei Kementerian Ketenagakerjaan dan ILO pada 2022 menunjukkan banyak pencari kerja Indonesia masih bergantung pada agen atau perantara saat ingin bekerja di Jepang.

Agen memang bisa membantu, tetapi biasanya memerlukan biaya tambahan, proses lebih lama, dan transparansi yang terbatas.

Beberapa agen juga mengarahkan pelamar ke pekerjaan lapangan meski pelamar memenuhi syarat untuk posisi pekerja terampil profesional, karena fokus rekrutmen mereka berbeda.

Di sisi lain, semakin banyak profesional Indonesia memilih melamar langsung melalui situs resmi dan platform visa Jepang.

Beberapa situs yang kerap digunakan antara lain JREC-IN untuk akademisi dan peneliti, Daijob serta CareerCross untuk profesional bilingual, dan LinkedIn Japan yang sering memuat informasi lowongan dengan dukungan visa.

Meski menantang, jalur ini dianggap lebih mandiri dan hemat biaya.

Jalur Pekerja Terampil Profesional ke Jepang

Posisi pekerja terampil profesional di Jepang umumnya masuk kategori visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services.

Jenis pekerjaan yang termasuk di dalamnya meliputi software engineer, arsitek, analis keuangan, konsultan bisnis, hingga penerjemah dan pengajar bahasa.

Syarat umum untuk kategori ini adalah memiliki gelar sarjana sesuai bidang pekerjaan atau pengalaman kerja minimal 10 tahun di industri terkait.

Selain itu, pelamar wajib memiliki tawaran kerja dari perusahaan Jepang yang bersedia menjadi sponsor visa.

Perusahaan sponsor yang terdaftar dapat mengajukan Certificate of Eligibility (COE) secara digital melalui Online Residence Application System.

Setelah COE disetujui, pelamar dari Indonesia bisa melanjutkan pengajuan visa kerja melalui eVISA atau langsung di Kedutaan Besar Jepang, tergantung kebijakan yang berlaku.

Langkah Melamar Visa Kerja Jepang Tanpa Agen

Bagi pencari kerja Indonesia di bidang pekerja terampil profesional, alur umum pengajuan visa kerja tanpa agen meliputi:

  1. Mendapatkan tawaran kerja dari perusahaan Jepang yang menyediakan sponsor visa.

  2. Memastikan perusahaan terdaftar di sistem COE online dan mengurus pengajuan awal visa.

  3. Menunggu persetujuan COE, yang akan dikirim ke pelamar atau langsung ke Kedutaan Besar Jepang.

  4. Mengajukan visa melalui eVISA jika tersedia di Indonesia atau menyerahkan dokumen ke kedutaan/konsulat.

  5. Menerima visa dan bersiap berangkat ke Jepang untuk registrasi tempat tinggal di kantor pemerintah setempat.

Pentingnya Literasi Digital dan Kelengkapan Dokumen

Tantangan terbesar dalam proses ini bukan hanya pada sistemnya, tetapi kesiapan pelamar.

Banyak pelamar Indonesia belum familiar dengan persyaratan dokumen, standar terjemahan, atau format yang diminta otoritas Jepang.

Keterlambatan sering terjadi karena formulir COE yang tidak lengkap, terjemahan ijazah yang tidak tepat, atau uraian pekerjaan yang kurang jelas.

Kemampuan literasi digital menjadi kunci untuk memahami informasi terbaru dan mempersiapkan dokumen sesuai standar.

Situs resmi pemerintah dan kedutaan Jepang menjadi sumber utama yang perlu rutin dicek agar proses berjalan lancar.

Bekerja di Jepang kini semakin terjangkau bagi profesional Indonesia yang siap melangkah sendiri.

Sistem pengajuan visa kerja online membuka peluang untuk menghindari biaya tambahan dari agen dan memberi kendali penuh pada pelamar.

Namun, keberhasilan tetap bergantung pada kesiapan, ketelitian, dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

Dengan persiapan matang dan sikap proaktif, peluang membangun karier di Jepang bukan lagi sekadar impian, tetapi langkah nyata yang bisa diwujudkan.

Sumber:

  • Badan Layanan Imigrasi Jepang (https://www.isa.go.jp/en/index.html)
  • eVisa (https://www.evisa.mofa.go.jp)
  • Kementerian Ketenagakerjan Indonesia (https://kemnaker.go.id)
  • Kementerian Urusan Luar Negeri Jepang
    https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/visaonline.html
    https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/long/index.html
    https://www.mofa.go.jp/ca/cp/page22e_001033.html
  • Kedutaan Besar Jepang di Amerika Serikat (https://www.us.emb-japan.go.jp/itpr_en/visa-coe.html)
  • JETRO (https://www.jetro.go.jp/en/invest/setting_up/section2/page13.html)

Penulis: Karaksa Media Partner (Juli 2025)

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.