Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Aturan Baru Perusahaan Jepang Cegah Heatstroke, Denda hingga Rp 56 Juta jika Langgar

Kompas.com - 13/07/2025, 21:33 WIB

Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya memantau suhu atau menghitung durasi kerja, tapi juga harus mempertimbangkan seberapa berat beban fisik yang ditanggung pekerja.

Furukawa menekankan bahwa sering kali heatstroke baru disadari ketika sudah terlambat.

Ia menilai aturan baru ini masih kurang memberi ruang untuk upaya pencegahan, misalnya dengan mengurangi paparan panas atau menyesuaikan jam kerja agar lebih fleksibel.

Baginya, mencegah lebih baik daripada sekadar menangani saat gejala sudah muncul.

Perusahaan diharapkan makin sadar bahwa melindungi kesehatan pekerja bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral. 

Keselamatan pekerja harus jadi prioritas bersama, terutama di tengah tantangan iklim yang semakin ekstrem.

© Kyodo News

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.