Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Aturan Baru Perusahaan Jepang Cegah Heatstroke, Denda hingga Rp 56 Juta jika Langgar

Kompas.com - 13/07/2025, 21:33 WIB

Pemerintah Jepang resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan perusahaan melindungi karyawan dari risiko heatstroke atau sengatan panas.

Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2025 sebagai respons atas terus meningkatnya jumlah kematian akibat panas ekstrem dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, perusahaan yang mengabaikan aturan ini bisa dikenai sanksi berat.

Melansir Kyodo News (13/7/2025), hukuman yang diterapkan mencakup penjara hingga enam bulan atau denda maksimal 500.000 yen (sekitar Rp 56 juta).

Langkah ini diambil setelah penyelidikan menemukan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena gejala heatstroke terlambat terdeteksi dan penanganannya tidak memadai.

Baca juga:

Ilustrasi pekerjaan bangunan di Jepang. (PEXELS/SUGAR JET)
Ilustrasi pekerjaan bangunan di Jepang. (PEXELS/SUGAR JET)

Aturan Baru untuk Lindungi Pekerja

Dalam aturan yang telah direvisi, perusahaan wajib mengambil langkah perlindungan untuk pekerja yang bertugas selama 60 menit tanpa jeda atau selama empat jam sehari pada suhu di atas 31 derajat Celsius.

Ketentuan ini juga berlaku jika suhu mencapai 28 derajat Celsius atau lebih menurut Wet Bulb Globe Temperature, yaitu indeks panas global yang memperhitungkan kelembapan dan faktor lainnya.

Setiap tempat kerja harus menunjuk seorang penanggung jawab untuk melaporkan dugaan kasus heatstroke di antara karyawan.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyiapkan prosedur darurat untuk mencegah gejala memburuk, seperti menghentikan pekerjaan, mendinginkan tubuh pekerja, dan segera memberikan bantuan medis.

Para pemberi kerja juga diharuskan menyosialisasikan prosedur ini kepada seluruh staf agar semua pihak memahami langkah yang harus diambil.

Langkah-langkah ini diharapkan bisa mengurangi risiko fatal, mengingat sering kali heatstroke baru terdeteksi ketika kondisi sudah parah.

Heatstroke Jadi Ancaman Serius di Jepang

Sepanjang 2024, tercatat 31 pekerja meninggal akibat heatstroke. Ini menjadi tahun ketiga berturut-turut di mana angka kematian melewati 30 kasus.

Tidak hanya itu, Jepang juga mencatat rekor sebagai salah satu musim panas terpanas sejak pengumpulan data dimulai pada 1898.

Data dari kementerian menunjukkan total korban meninggal dan luka-luka akibat heatstroke di tempat kerja pada 2024 mencapai 1.257 kasus, tertinggi sepanjang sejarah.

Analisis terhadap 103 kasus kematian antara 2020 hingga 2023 mengungkap bahwa 70 persen korban bekerja di luar ruangan.

Selain itu, sebanyak 78 kasus disebabkan keterlambatan dalam mendeteksi gejala, sedangkan 41 kasus terjadi karena penanganan yang kurang memadai.

Ilustrasi kalung pendingin leher ala Jepang yang cocok dipakai saat musim panas.
Ilustrasi kalung pendingin leher ala Jepang yang cocok dipakai saat musim panas.

Pencegahan Heatstroke Penting

Taku Furukawa, pengacara yang berpengalaman dalam kasus kompensasi heatstroke di tempat kerja, mengingatkan bahwa upaya pencegahan seharusnya jadi perhatian utama.

Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya memantau suhu atau menghitung durasi kerja, tapi juga harus mempertimbangkan seberapa berat beban fisik yang ditanggung pekerja.

Furukawa menekankan bahwa sering kali heatstroke baru disadari ketika sudah terlambat.

Ia menilai aturan baru ini masih kurang memberi ruang untuk upaya pencegahan, misalnya dengan mengurangi paparan panas atau menyesuaikan jam kerja agar lebih fleksibel.

Baginya, mencegah lebih baik daripada sekadar menangani saat gejala sudah muncul.

Perusahaan diharapkan makin sadar bahwa melindungi kesehatan pekerja bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral. 

Keselamatan pekerja harus jadi prioritas bersama, terutama di tengah tantangan iklim yang semakin ekstrem.

© Kyodo News

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.