Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Komentar

Aturan Baru Perusahaan Jepang Cegah Heatstroke, Denda hingga Rp 56 Juta jika Langgar
Pemerintah Jepang terapkan aturan baru untuk cegah heatstroke di tempat kerja. Perusahaan wajib lindungi pekerja atau kena denda hingga Rp 56 juta. Langkah ini diambil setelah kasus heatstroke tewaskan 31 pekerja di 2024.
kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.