Aturan Baru Perusahaan Jepang Cegah Heatstroke, Denda hingga Rp 56 Juta jika Langgar
Editor : YUHARRANI AISYAH
Kompas.com - 13/07/2025, 21:33 WIB
Pemerintah Jepang terapkan aturan baru untuk cegah heatstroke di tempat kerja. Perusahaan wajib lindungi pekerja atau kena denda hingga Rp 56 juta. Langkah ini diambil setelah kasus heatstroke tewaskan 31 pekerja di 2024.
Komentar