Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Pekerja Asing Visa Tenaga Ahli Ditempatkan di Kerja Kasar, Jepang Ambil Tindakan

Kompas.com - 16/08/2025, 20:08 WIB

Badan Imigrasi Jepang berencana memperketat pengawasan terhadap pekerja asing pemegang visa tenaga ahli.

Langkah ini diambil setelah sejumlah pekerja dengan visa tenaga ahli justru ditempatkan pada pekerjaan kasar oleh perusahaan penyalur tenaga kerja sementara.

Padahal, visa tenaga ahli seharusnya hanya diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang bekerja di bidang profesional, seperti teknik, spesialis humaniora, atau layanan internasional.

Mengutip Kyodo News (16/8/2025), rencana ini muncul karena adanya kecenderungan penyalahgunaan visa oleh sebagian perusahaan.

Pemerintah Jepang ingin memastikan pekerja asing mendapatkan perlindungan sekaligus menegakkan aturan sesuai tujuan awal pemberian visa.

Baca juga:

Ilustrasi pekerja di bidang arsitektur.
Ilustrasi pekerja di bidang arsitektur.

Kasus Penyalahgunaan Visa Tenaga Ahli

Tercatat 410.000 warga asing di Jepang memegang visa tenaga ahli hingga akhir 2024, jumlah tertinggi sepanjang sejarah.

Sekitar 10 persen di antaranya diketahui bekerja melalui perusahaan penyalur tenaga kerja sementara.

Banyak pekerja tersebut memang ditempatkan pada bidang sesuai visa, seperti penerjemah atau manajer produksi.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.