Pemerintah Jepang resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan perusahaan melindungi karyawan dari risiko heatstroke atau sengatan panas.
Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2025 sebagai respons atas terus meningkatnya jumlah kematian akibat panas ekstrem dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, perusahaan yang mengabaikan aturan ini bisa dikenai sanksi berat.
Melansir Kyodo News (13/7/2025), hukuman yang diterapkan mencakup penjara hingga enam bulan atau denda maksimal 500.000 yen (sekitar Rp 56 juta).
Langkah ini diambil setelah penyelidikan menemukan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena gejala heatstroke terlambat terdeteksi dan penanganannya tidak memadai.
Baca juga:
Dalam aturan yang telah direvisi, perusahaan wajib mengambil langkah perlindungan untuk pekerja yang bertugas selama 60 menit tanpa jeda atau selama empat jam sehari pada suhu di atas 31 derajat Celsius.
Ketentuan ini juga berlaku jika suhu mencapai 28 derajat Celsius atau lebih menurut Wet Bulb Globe Temperature, yaitu indeks panas global yang memperhitungkan kelembapan dan faktor lainnya.
Setiap tempat kerja harus menunjuk seorang penanggung jawab untuk melaporkan dugaan kasus heatstroke di antara karyawan.