Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Menteri P2MI: PMI di Jepang Harus Ditempatkan dengan Skema Kerja Resmi, Bukan Magang

Kompas.com - 20/08/2025, 12:50 WIB

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan skema penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang harus lebih adil.

Melansir siaran pers Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (20/8/2025), ia menilai pola magang yang selama ini diterapkan tidak sesuai dengan kenyataan karena PMI bekerja penuh.

“Kalau bisa bekerja, kenapa harus magang tiga tahun? Itu bukan magang, itu kerja. Kita akan bicarakan dengan pemerintah Jepang untuk skema yang lebih tepat, misalnya SSW (Specified Skilled Worker) atau pola kerja lain yang resmi,” ujar Karding dalam pertemuan dengan jajaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Selasa (19/8/2025).

Baca juga:

Mandat Perlindungan dan Peningkatan Devisa

Karding menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat ganda kepada KemenP2MI.

Pertama, memastikan perlindungan menyeluruh bagi PMI. Kedua, meningkatkan devisa negara melalui penempatan tenaga kerja terampil di luar negeri.

Jepang disebut menjadi salah satu negara tujuan prioritas.

Kebutuhan tenaga kerja di Negeri Sakura diproyeksikan mencapai 639.000 orang per tahun dari berbagai negara.

Menurut Karding, peluang ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh Indonesia.

“Kalau Indonesia bisa mengisi 10 persen saja, berarti ada sekitar 63.000 pekerja setiap tahun. Ini peluang besar yang tidak boleh dilewatkan. Tetapi mereka harus berangkat secara prosedural, terlatih, bersertifikat, dan yang terpenting menguasai bahasa Jepang,” ujarnya.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.