Pemerintah Indonesia melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengawasi penempatan kerja ke luar negeri secara legal.
Ribuan pekerja Indonesia dikirim ke Jepang setiap tahun melalui skema resmi, dan banyak di antaranya adalah lulusan SMP.
Penempatan kerja legal wajib melalui lembaga pengirim resmi berlisensi.
Lembaga ini memberikan pelatihan keterampilan, penempatan kerja, dan pembekalan budaya.
Mereka menerima peserta lulusan SMP selama memenuhi syarat usia, kesehatan, dan kesiapan mental terutama untuk pekerjaan yang tercakup dalam skema visa kerja resmi Jepang dan tergolong lowongan kerja ijazah SMP.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagian besar angkatan kerja di Indonesia, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah, hanya memiliki pendidikan hingga tingkat SMP.
Namun, semangat untuk memperbaiki kondisi ekonomi tetap tinggi.
Bagi mereka, Jepang menghadirkan jalur yang legal, terstruktur, dan berorientasi pada peningkatan keterampilan.
Dibanding masuk ke jalur kerja ilegal di negara lain, banyak yang kini memilih program pelatihan resmi ke Jepang.
Program ini tak sekadar menawarkan pekerjaan, tetapi juga menjembatani antara kerja kasar dan peningkatan profesionalisme tanpa memandang latar belakang pendidikan tinggi.