Baca juga:
Melansir NHK, Kamis (24/4/2025), Badan Kepolisian Nasional saat ini sedang dalam proses menerima komentar publik sebelum finalisasi revisi peraturan pemerintah.
Tiket biru diperkirakan akan diberikan ketika pelanggar tidak mematuhi instruksi petugas polisi atau ketika tindakan mereka dianggap menimbulkan bahaya bagi lalu lintas jalan.
Saat ini, pengendara sepeda di Jepang hanya diberikan 'tiket merah' yang diperuntukkan bagi sekitar 20 pelanggaran serius, termasuk mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk berat.
Tiket merah memerlukan penyelidikan lebih lanjut yang berpotensi berujung pada proses pidana.
Hal ini tentu saja menjadi beban bagi pihak kepolisian maupun pelanggar itu sendiri.
Selain ketentuan mengenai denda, undang-undang yang direvisi ini juga mengatur bahwa pengendara sepeda wajib untuk tetap berada di sisi kiri jalan sejauh mungkin.
Kendaraan bermotor juga diwajibkan untuk menyalip sepeda di jalan dengan kecepatan yang aman, demi menjamin keselamatan semua pengguna jalan.
Sumber:
(KOMPAS.COM/FAESAL MUBAROK)
View this post on Instagram