Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Komentar

Denda Sepeda Jepang, Awas Kena Tilang Sampai Rp 1,4 Juta Mulai 2026
Mulai 1 April 2026, pesepeda di Jepang akan didenda hingga Rp 1,4 juta jika melakukan pelanggaran seperti pakai HP. Aturan baru ini juga mencakup denda bagi yang terobos lampu merah atau pakai payung sambil bersepeda. Jadi, hati-hati ya kalau gowes di Negeri Sakura nanti!
kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.