Jangan pernah rekam film di bioskop kalau tidak mau kejadian seperti pria asal Korea Selatan berusia 24 tahun ini.
Ia ditangkap polisi Jepang karena diduga membuat rekaman ilegal saat pemutaran perdana film animasi terbaru Demon Slayer di Tokyo.
Pria tersebut bernama Sim Jun Woo, seorang mahasiswa sekolah vokasi yang tinggal di Adachi, Tokyo.
Ia dituduh melanggar undang-undang hak cipta setelah menggunakan ponsel pintarnya untuk merekam film Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba 'Infinity Castle - Part 1: Akaza Returns' di bioskop kawasan Shinjuku pada 18 Juli lalu.
Baca juga:
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Sim pada 30 Juli atas dugaan pencurian dan sejumlah pelanggaran lain.
Melansir Kyodo News (21/8/2025), ia diketahui membeli sekitar 200 keping Blu-ray anime dengan kartu kredit atas nama orang lain.
Saat ponsel Sim disita, polisi menemukan sebuah rekaman berdurasi sekitar 2 jam 35 menit yang diduga merupakan hasil rekaman ilegal film Demon Slayer.
Temuan itu membuat penyelidikan meluas hingga akhirnya polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan baru pada Rabu lalu.
Meski bukti rekaman sudah ditemukan, Sim Jun Woo membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Polisi Tokyo kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam praktik perekaman ilegal di bioskop.
© Kyodo News