Mulai 1 April 2026, pesepeda di Jepang yang melakukan pelanggaran lalu lintas ringan akan dikenai denda dengan besaran bervariasi melalui penerbitan 'tiket biru'.
Sanksi tertinggi mencapai 12.000 yen (sekitar Rp 1,4 juta) bagi mereka yang kedapatan menggunakan ponsel atau menatap layarnya secara intens saat mengayuh sepeda.
Tidak hanya penggunaan ponsel, denda juga akan menyasar berbagai pelanggaran ringan lainnya.
Pesepeda yang mengabaikan lampu lalu lintas akan didenda 6.000 yen (sekitar Rp 700.000).
Sementara itu, sanksi 5.000 yen (sekitar Rp 580.000) menanti bagi mereka yang bersepeda sambil memegang payung atau mendengarkan musik menggunakan earphone.
Bahkan, bersepeda secara berdampingan di jalan raya pun akan dikenai denda sebesar 3.000 yen (sekitar Rp 350.000).
Aturan ini merupakan bagian dari revisi undang-undang lalu lintas jalan yang akan mulai berlaku efektif.
Mengutip Kyodo News, Kamis (24/4/2025), polisi dapat mengeluarkan tiket biru ini kepada pengendara sepeda yang berusia 16 tahun ke atas.
Tiket ini mencakup 113 jenis pelanggaran ringan.
Keuntungan dari tiket biru ini adalah pelanggar akan terbebas dari penuntutan pidana jika mereka segera membayar denda yang ditentukan.
Baca juga:
Melansir NHK, Kamis (24/4/2025), Badan Kepolisian Nasional saat ini sedang dalam proses menerima komentar publik sebelum finalisasi revisi peraturan pemerintah.
Tiket biru diperkirakan akan diberikan ketika pelanggar tidak mematuhi instruksi petugas polisi atau ketika tindakan mereka dianggap menimbulkan bahaya bagi lalu lintas jalan.
Saat ini, pengendara sepeda di Jepang hanya diberikan 'tiket merah' yang diperuntukkan bagi sekitar 20 pelanggaran serius, termasuk mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk berat.
Tiket merah memerlukan penyelidikan lebih lanjut yang berpotensi berujung pada proses pidana.
Hal ini tentu saja menjadi beban bagi pihak kepolisian maupun pelanggar itu sendiri.
Selain ketentuan mengenai denda, undang-undang yang direvisi ini juga mengatur bahwa pengendara sepeda wajib untuk tetap berada di sisi kiri jalan sejauh mungkin.
Kendaraan bermotor juga diwajibkan untuk menyalip sepeda di jalan dengan kecepatan yang aman, demi menjamin keselamatan semua pengguna jalan.
Sumber:
(KOMPAS.COM/FAESAL MUBAROK)
View this post on Instagram