Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Fakta & Data

Denda Sepeda Jepang, Awas Kena Tilang Sampai Rp 1,4 Juta Mulai 2026

Kompas.com - 26/04/2025, 15:15 WIB

Mulai 1 April 2026, pesepeda di Jepang yang melakukan pelanggaran lalu lintas ringan akan dikenai denda dengan besaran bervariasi melalui penerbitan 'tiket biru'.

Sanksi tertinggi mencapai 12.000 yen (sekitar Rp 1,4 juta) bagi mereka yang kedapatan menggunakan ponsel atau menatap layarnya secara intens saat mengayuh sepeda.

Tidak hanya penggunaan ponsel, denda juga akan menyasar berbagai pelanggaran ringan lainnya.

Pesepeda yang mengabaikan lampu lalu lintas akan didenda 6.000 yen (sekitar Rp 700.000).

Sementara itu, sanksi 5.000 yen (sekitar Rp 580.000) menanti bagi mereka yang bersepeda sambil memegang payung atau mendengarkan musik menggunakan earphone.

Bahkan, bersepeda secara berdampingan di jalan raya pun akan dikenai denda sebesar 3.000 yen (sekitar Rp 350.000).

Aturan ini merupakan bagian dari revisi undang-undang lalu lintas jalan yang akan mulai berlaku efektif.

Mengutip Kyodo News, Kamis (24/4/2025), polisi dapat mengeluarkan tiket biru ini kepada pengendara sepeda yang berusia 16 tahun ke atas.

Tiket ini mencakup 113 jenis pelanggaran ringan.

Keuntungan dari tiket biru ini adalah pelanggar akan terbebas dari penuntutan pidana jika mereka segera membayar denda yang ditentukan.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.