Menurut survei Teikoku Databank, sebanyak 61,9 persen perusahaan berencana menaikkan gaji karyawan pada tahun fiskal mendatang (1 April 2025-31 Maret 2026).
Melansir Japan Times pada Kamis (20/2/2025), langkah itu sebagai bagian dari negosiasi upah tahunan yang akan mencapai puncaknya pada Maret.
Selain itu, sekitar 56 persen dari sekitar 11.000 perusahaan yang disurvei berencana menaikkan gaji pokok.
Angka ini juga merupakan yang tertinggi sejak Teikoku Databank mulai melacak data tersebut pada 2007. Survei ini dilakukan pada akhir Januari.
Konfederasi Serikat Buruh Jepang (Rengo), yang merupakan serikat pekerja terbesar di Jepang, menetapkan target kenaikan upah minimal 5 persen tahun ini.
Rengo terus menekan pemerintah dan pemimpin bisnis melalui berbagai pertemuan dalam beberapa bulan terakhir.
Sementara itu, kelompok ekonom memproyeksikan rata-rata kenaikan upah sebesar 4,92 persen pada tahun ini, sedikit lebih rendah dibandingkan kenaikan tahun lalu yang mencapai 5,33 persen.
Rengo dijadwalkan mengumumkan rekapitulasi tuntutan pekerja pada 6 Maret, dengan hasil awal kesepakatan upah akan dirilis pada 14 Maret.
Negosiasi tahun ini berpotensi kembali mencatatkan kenaikan signifikan dalam sejarah ketenagakerjaan di Jepang dengan meningkatnya persentase perusahaan yang berencana menaikkan upah.
Baca juga:
Menambahkan dari situs web Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, pemerintah menyediakan skema bantuan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) guna mendukung peningkatan upah pekerja.
Program ini mencakup subsidi perbaikan operasional, insentif bagi perusahaan yang meningkatkan status karyawan kontrak, serta skema keringanan pajak bagi UKM yang menaikkan gaji karyawan.
Subsidi ini diberikan kepada UKM yang meningkatkan upah pekerja melalui investasi dalam peralatan produksi atau pelatihan karyawan.
Program ini bertujuan untuk mendorong efisiensi kerja dan peningkatan produktivitas, sehingga perusahaan dapat mempertahankan kenaikan upah secara berkelanjutan.
Bantuan yang diberikan mencakup sebagian biaya investasi yang dilakukan oleh perusahaan, seperti pengadaan mesin baru atau pelatihan bagi tenaga kerja.
UKM yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh peningkatan batas maksimal subsidi serta rasio bantuan yang lebih tinggi.
Program ini mendukung perusahaan yang mengubah status karyawan kontrak, pekerja paruh waktu, atau tenaga kerja sementara menjadi karyawan tetap.
Selain itu, subsidi ini juga mendorong perbaikan kesejahteraan pekerja melalui kenaikan gaji dan peningkatan kondisi kerja.
Subsidi ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dalam menerapkan kebijakan equal pay for equal work (kesetaraan upah untuk pekerjaan yang sama) serta dalam menyesuaikan struktur tenaga kerja dengan sistem kompensasi lebih stabil.
UKM yang menaikkan gaji karyawan dapat memperoleh keringanan pajak melalui skema ini.
Perusahaan dapat mengurangi pajak korporasi (untuk badan hukum) atau pajak penghasilan (untuk pemilik usaha perseorangan) berdasarkan persentase kenaikan gaji yang diberikan dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Program ini dirancang untuk memberikan insentif finansial bagi UKM agar lebih mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani stabilitas bisnis mereka.
Baca juga:
Sumber:
View this post on Instagram