Program ini mencakup subsidi perbaikan operasional, insentif bagi perusahaan yang meningkatkan status karyawan kontrak, serta skema keringanan pajak bagi UKM yang menaikkan gaji karyawan.
Subsidi ini diberikan kepada UKM yang meningkatkan upah pekerja melalui investasi dalam peralatan produksi atau pelatihan karyawan.
Program ini bertujuan untuk mendorong efisiensi kerja dan peningkatan produktivitas, sehingga perusahaan dapat mempertahankan kenaikan upah secara berkelanjutan.
Bantuan yang diberikan mencakup sebagian biaya investasi yang dilakukan oleh perusahaan, seperti pengadaan mesin baru atau pelatihan bagi tenaga kerja.
UKM yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh peningkatan batas maksimal subsidi serta rasio bantuan yang lebih tinggi.
Program ini mendukung perusahaan yang mengubah status karyawan kontrak, pekerja paruh waktu, atau tenaga kerja sementara menjadi karyawan tetap.
Selain itu, subsidi ini juga mendorong perbaikan kesejahteraan pekerja melalui kenaikan gaji dan peningkatan kondisi kerja.
Subsidi ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dalam menerapkan kebijakan equal pay for equal work (kesetaraan upah untuk pekerjaan yang sama) serta dalam menyesuaikan struktur tenaga kerja dengan sistem kompensasi lebih stabil.
UKM yang menaikkan gaji karyawan dapat memperoleh keringanan pajak melalui skema ini.
Perusahaan dapat mengurangi pajak korporasi (untuk badan hukum) atau pajak penghasilan (untuk pemilik usaha perseorangan) berdasarkan persentase kenaikan gaji yang diberikan dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Program ini dirancang untuk memberikan insentif finansial bagi UKM agar lebih mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani stabilitas bisnis mereka.
Baca juga:
Sumber:
View this post on Instagram