Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Kerja Jadi Sopir di Jepang, Ini 8 Hal Penting yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 10/02/2025, 18:59 WIB

Jepang menghadapi kekurangan pengemudi truk, bus, dan taksi sehingga industri transportasi otomobil resmi dibuka sejak Maret 2024.

Ujian pertama untuk kualifikasi ini diadakan pada Desember 2024. Iyus (40), pria asal Indonesia, menjadi  satu-satunya orang yang lolos dalam bidang sopir bus dari semua peserta.

Ia dijadwalkan mulai bekerja sebagai sopir bus wisata di Tokyo pada tahun 2026 yang dimulai pada April.

Jika kamu tertarik untuk bekerja sebagai sopir profesional di Jepang, berikut 8 hal penting yang perlu diketahui tentang industri ini dan persyaratan ujian.

Baca juga:

1. Syarat Jadi Sopir di Jepang

Pekerja asing harus memenuhi syarat tertentu untuk bisa menjadi sopir di Jepang sebagai berikut:

  • Lulus ujian bahasa Jepang (minimal N3).
  • Lulus Ujian Evaluasi SSW 1 untuk kategori kendaraan (truk, bus, atau taksi).
  • Memiliki surat izin mengemudi Jepang:
    • Truk: SIM Kelas 1 Jepang
    • Bus dan Taksi: SIM Kelas 2 Jepang
  • Menyelesaikan Pelatihan Pengemudi Baru bagi pengemudi bus dan taksi.

Sopir bus menjadi salah satu bidang kerja terbaru dalam skema SSW (Specified Skilled Workers). Iyus (40), pria asal Indonesia, menjadi sopir bus pertama pada program SSW.
Sopir bus menjadi salah satu bidang kerja terbaru dalam skema SSW (Specified Skilled Workers). Iyus (40), pria asal Indonesia, menjadi sopir bus pertama pada program SSW.

2. Syarat Ujian SSW 1

Peserta yang mau mengikuti ujian evaluasi SSW 1 sektor transportasi jalan/otomobil harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Berusia minimal 17 tahun pada saat ujian.
  • Memiliki surat izin mengemudi yang valid, baik dari Jepang maupun dari negara asal.
  • Bagi peserta asing yang mengikuti ujian di Jepang, harus memiliki status residensi yang sah.

Lulus ujian ini tidak secara otomatis memberikan visa SSW 1.

Kandidat yang berhasil tetap harus mengajukan Certificate of Eligibility (COE) dan melalui prosedur imigrasi Jepang untuk mendapatkan izin kerja resmi.

3. Ujian Evaluasi SSW 1

Ujian Evaluasi SSW 1 mengukur pemahaman sopir asing dalam keselamatan dan operasional transportasi. Nilai kelulusan minimal: 60 persen pada di setiap bagian. Ujian terdiri dari:

  • Tes Tertulis: 30 soal dengan format benar/salah
  • Tes Praktis: 20 soal pilihan ganda

Fokus ujian berdasarkan sektor transportasi:

Sektor Materi Ujian Utama
Truk Pengangkutan barang, keamanan muatan, keselamatan operasional
Bus Keselamatan penumpang, layanan darurat, pelayanan pelanggan
Taksi Navigasi rute, sistem tarif, interaksi dengan penumpang

4. Surat Izin Mengemudi (SIM) Jepang

Semua pengemudi harus memiliki SIM Jepang yang sah. Persyaratan dan batas waktu:

  • Truk: Maksimal 6 bulan untuk memperoleh SIM Kelas 1.
  • Bus & Taksi: Maksimal 1 tahun untuk memperoleh SIM Kelas 2.
  • Jika gagal memperoleh SIM dalam batas waktu, visa SSW tidak dapat diperpanjang.

Pekerja asing yang memiliki SIM luar negeri bisa mengajukan konversi SIM ke SIM Jepang melalui Gaimen Kirikae, dengan syarat:

  • Memiliki pengalaman berkendara minimal 3 bulan di negara asal sebelum mengajukan konversi.
  • SIM Internasional (IDP) tidak bisa digunakan untuk bekerja sebagai pengemudi profesional di Jepang.

Sopir bus menjadi salah satu bidang kerja terbaru dalam skema SSW (Specified Skilled Workers). Iyus (40), pria asal Indonesia, menjadi sopir bus pertama pada program SSW.
Sopir bus menjadi salah satu bidang kerja terbaru dalam skema SSW (Specified Skilled Workers). Iyus (40), pria asal Indonesia, menjadi sopir bus pertama pada program SSW.

5. Pendaftaran dan Validitas Sertifikat

Pendaftaran ujian dilakukan secara online melalui situs resmi ClassNK.

Calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelum mengikuti ujian.

Hasil ujian akan diumumkan dalam waktu satu bulan setelah pelaksanaan ujian.

Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat kelulusan. Ini menjadi bukti kompetensi mereka sebagai pengemudi di bawah skema SSW.

Sertifikat kelulusan ini memiliki masa berlaku selama 10 tahun dan dapat diperbarui sebelum masa berlakunya habis.

Baca juga:

6. Biaya Ujian dan Sertifikat Kelulusan

  • Biaya ujian (domestik, Jepang): 5.000 yen (belum termasuk pajak).
  • Biaya ujian (luar negeri): 37 dollar AS.
  • Biaya penerbitan sertifikat kelulusan: 14.000 yen (belum termasuk pajak).
  • Harga dapat berubah sesuai dengan fluktuasi nilai tukar mata uang.

Ilustrasi truk kontainer di jalan raya.
Ilustrasi truk kontainer di jalan raya.

7. Jadwal Ujian Terbaru

Ujian Evaluasi SSW sektor transportasi jalan di Jepang diselenggarakan beberapa kali dalam sebulan selama Januari hingga Februari 2025.

Ujian juga diadakan di beberapa negara, termasuk Filipina, Kamboja, Myanmar, Mongolia, Nepal, Indonesia, Thailand, India, Sri Lanka, Uzbekistan, dan Bangladesh.

Pelaksanaan ujian di negara tersebut dijadwalkan berlangsung antara Januari hingga Februari 2025.

8. Kondisi Kerja dan Hak Pekerja Asing

Sopir asing di Jepang berhak atas gaji dan kondisi kerja setara dengan pengemudi Jepang.

Hal itu mencakup standar upah, jam kerja, serta akses terhadap tunjangan dan perlindungan hukum yang berlaku di industri transportasi Jepang.

Selain itu, jika masa berlaku visa SSW 1 hampir habis dan masih dalam proses evaluasi perpanjangan, visa tersebut dapat diperpanjang hingga 2 bulan.

Perpanjangan ini memungkinkan pekerja tetap berada di Jepang secara legal sambil menunggu keputusan resmi terkait status visa mereka.

Sementara itu, pengemudi yang telah memenuhi semua persyaratan lebih awal dapat langsung mengajukan perpindahan dari visa sementara ke visa SSW 1.

Mereka tidak perlu menunggu hingga masa berlaku visa sementara habis untuk memulai proses perpindahan.

Sumber:

  • Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang
    https://www.mlit.go.jp/jidosha/jidosha_tk1_000038.html
    https://www.mlit.go.jp/jidosha/content/001846438.pdf
    https://www.mlit.go.jp/jidosha/content/001851696.pdf
    https://www.mlit.go.jp/report/press/content/001846236.pdf
  • Japan Maritime Association (https://sswt-portal.classnk.or.jp/)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.