Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Kerja Jadi Sopir di Jepang, Ini 8 Hal Penting yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 10/02/2025, 18:59 WIB

8. Kondisi Kerja dan Hak Pekerja Asing

Sopir asing di Jepang berhak atas gaji dan kondisi kerja setara dengan pengemudi Jepang.

Hal itu mencakup standar upah, jam kerja, serta akses terhadap tunjangan dan perlindungan hukum yang berlaku di industri transportasi Jepang.

Selain itu, jika masa berlaku visa SSW 1 hampir habis dan masih dalam proses evaluasi perpanjangan, visa tersebut dapat diperpanjang hingga 2 bulan.

Perpanjangan ini memungkinkan pekerja tetap berada di Jepang secara legal sambil menunggu keputusan resmi terkait status visa mereka.

Sementara itu, pengemudi yang telah memenuhi semua persyaratan lebih awal dapat langsung mengajukan perpindahan dari visa sementara ke visa SSW 1.

Mereka tidak perlu menunggu hingga masa berlaku visa sementara habis untuk memulai proses perpindahan.

Sumber:

  • Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang
    https://www.mlit.go.jp/jidosha/jidosha_tk1_000038.html
    https://www.mlit.go.jp/jidosha/content/001846438.pdf
    https://www.mlit.go.jp/jidosha/content/001851696.pdf
    https://www.mlit.go.jp/report/press/content/001846236.pdf
  • Japan Maritime Association (https://sswt-portal.classnk.or.jp/)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.