Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Mau Tinggal di Jepang Selamanya? Ini 13 Hal yang Wajib Diketahui soal Visa Penduduk Tetap

Kompas.com - 06/02/2025, 09:05 WIB

Banyak orang Indonesia punya impian buat tinggal di Jepang salah satunya karena adanya peluang kerja cukup besar.

Apalagi, Jepang sedang mengalami krisis populasi dan membutuhkan ratusan ribu tenaga kerja asing.

Bagi kamu yang sudah lama bekerja di Jepang dan punya keinginan untuk tinggal di sini tanpa harus jadi warga negara Jepang, ada caranya.

Caranya adalah dengan mengajukan visa Permanent Residence atau izin tinggal tetap.

Dengan visa ini, kamu bisa tinggal di Jepang selamanya tanpa perlu repot memperpanjang visa setiap beberapa tahun sekali.

Tapi, tentu saja mendapatkan visa tersebut tidak semudah itu.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti sudah tinggal di Jepang minimal 10 tahun, punya penghasilan atau tabungan yang cukup, dan patuh pada aturan di Jepang.

Kalau kamu serius ingin menetap di Jepang dalam jangka panjang, yuk simak 13 hal penting yang wajib kamu tahu sebelum mengajukan Permanent Residence!

Baca juga:

Ilustrasi rumah di Jepang.
Ilustrasi rumah di Jepang.

1. Apa Itu Visa Permanent Residence?

Visa Permanent Residence memungkinkan WNA untuk tinggal di Jepang tanpa batas waktu dan tanpa pembatasan aktivitas tertentu.

Hal itu berbeda dengan naturalisasi yang mengharuskan pemohon untuk mengganti kewarganegaraan menjadi Jepang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.