Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Pola Cuti dan Liburan di Jepang, Diaspora Ini Manfaatkan 1 Bulan buat Lebaran di Indonesia

Kompas.com - 21/01/2025, 19:10 WIB

“Bosku mendorong para karyawannya menggunakan cuti,” kata Aya.

Dukungan seperti ini membantu pekerja asing yang ingin memanfaatkan hak cuti mereka tanpa rasa khawatir atau bersalah. 

Di perusahaan tempat Aya bekerja, ia harus mengajukan cuti secara tertulis. Dulu, karyawan harus menulis alasan mengajukan cuti.

"Misalnya mau ada urusan apa, mau ke mana, atau sakit apa. Tapi sekitar 2-3 tahun belakangan udah berubah. Tetap ada kolom alasan cuti tapi boleh diisi, boleh nggak diisi," terang Aya yang mendapatkan pekerjaan melalui Hello Work ini.

Aturan Cuti di Jepang

Melansir "Buku Panduan Kondisi Kerja untuk Warga Asing yang Bekerja di Jepang", ketentuan cuti tahunan berbayar ditulis dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Pasal 39 dan Pasal 136.

Tertulis bahwa pemberi kerja wajib memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal enam bulan secara berturut-turut.

Pekerja juga harus memenuhi syarat tingkat kehadiran kerja sebanyak 80 persen atau lebih dari total hari kerja.

Cuti tahunan diberikan kepada pekerja dengan jumlah hari kerja tertentu per minggu.

Sementara itu, jumlah hari cuti bervariasi tergantung pada masa kerja bagi orang yang bekerja 5 hari atau lebih per minggu atau total jam kerja minimal 30 jam per minggu.

Berikut tabel hak cuti berdasarkan jumlah tahun bekerja secara berturut-turut:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.