Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Pengalaman Kerja di Jepang Tentang Work-Life Balance, Izin Dulu Sebelum Lembur

Kompas.com - 05/11/2024, 09:10 WIB

Pernahkah kamu berpikir untuk bekerja di luar negeri tetapi merasa ragu karena mendengar cerita tentang budaya kerja di negara lain?

Jika kamu khawatir tentang hal ini, terutama menyangkut Jepang, saya akan memberi tahu kamu bahwa hal itu tidak sesulit yang dibayangkan.

Setelah tinggal dan bekerja di Jepang selama beberapa waktu, saya melihat bahwa bekerja di sini jauh lebih seimbang dan mudah diatur daripada stereotip yang banyak beredar.

Salah satu kekhawatiran terbesar orang tentang bekerja di Jepang adalah gagasan tentang lembur tanpa akhir dan beban kerja yang sangat berat.

Saya juga memiliki kekhawatiran ini sebelum pindah ke sini, karena saya sering mendengar bahwa Jepang memiliki budaya yang ketat dan gila kerja di mana orang diharapkan bekerja lembur setiap hari.

Namun, untungnya, pengalaman saya sangat berbeda dari persepsi tersebut.

Di pekerjaan saya saat ini, saya bekerja dari pukul 9 pagi hingga 6 sore, yang mirip dengan jadwal kerja saya di Indonesia.

Di kedua negara tersebut, hari kerja standar adalah sekitar 8 jam, dengan istirahat 1 jam di antaranya.

Di Indonesia, saya biasa mulai bekerja pukul 8 pagi dan selesai pukul 5 sore, dengan istirahat makan siang dari pukul 12 hingga 1 siang. Jadwal ini hampir sama dengan rutinitas saya di Jepang.

Bertentangan dengan apa yang mungkin diyakini sebagian orang, saya mendapati bahwa lembur bukanlah suatu keharusan di sini.

Setidaknya di perusahaan tempat saya bekerja, kamu harus mendapatkan persetujuan dari atasan terlebih dahulu bila ingin lembur.

Kamu tidak dapat memutuskan untuk bekerja lembur kecuali ada alasan yang sah. Tidak seorang pun dipaksa bekerja lembur tanpa alasan yang jelas.

Orang-orang di sini pada umumnya pengertian, suportif, dan perhatian terhadap waktu orang lain.

Kesalahpahaman umum lainnya adalah bahwa budaya kerja Jepang adalah tentang disiplin yang ketat dan aturan yang kaku.

Meskipun benar bahwa rasa hormat, kesopanan, dan profesionalisme adalah nilai utama di tempat kerja, ini tidak berarti bahwa lingkungannya keras atau tidak ramah.

Faktanya, menurut pengalaman saya, rekan kerja di sini sangat baik dan suka menolong.

Selama kamu melakukan pekerjaan dengan benar, tidak ada tekanan atau kritikan yang keras.

Semua orang di sekitar saya bersikap hormat, ada rasa kerja sama tim dan tanggung jawab bersama yang membuat hari kerja lebih mudah diatur.

Begitu jam menunjukkan pukul 6 sore, hari kerja benar-benar berakhir.

Di akhir pekan, kamu benar-benar bebas dari pekerjaan, dan orang-orang menghormati waktu pribadimu.

Tidak seorang pun akan menghubungi kamu tentang masalah yang berhubungan dengan pekerjaan di hari liburmu.

Hal itu memungkinkan kamu untuk sepenuhnya menikmati kehidupan pribadi.

Jika kamu berpikir untuk bekerja di luar negeri tetapi ragu-ragu karena takut dengan budaya kerja, saya sarankan untuk mempertimbangkannya kembali.

Berdasarkan pengalaman saya, keseimbangan kehidupan dan pekerjaan di Jepang cukup sehat dan mudah diatur.

Tidak sekaku atau seberat yang mungkin dipikirkan banyak orang.

Jika takut tidak punya waktu untuk diri sendiri, kamu mungkin akan terkejut melihat betapa seimbangnya pekerjaan dan kehidupan pribadi di sini.

Satu nasihat penting yang dapat saya bagikan adalah, di mana pun kamu bekerja, sangat penting untuk menghormati budaya, bersikap sopan, dan melakukan pekerjaan dengan hati-hati.

Di Jepang, nilai-nilai ini sangat penting untuk membangun hubungan baik dengan kolega dan atasan.

Kuncinya adalah mendekati pekerjaan dengan profesionalisme, tetapi juga untuk mengetahui bahwa waktu pribadi dihormati.

Meskipun tidak sama untuk semua perusahaan, Jepang menetapkan undang-undang untuk menjaga keseimbangan kehidupan dan pekerjaan.

Baca juga: Aturan Uang Lembur dan Cara Pembayaran Gaji di Jepang

Ilustrasi wawancara kerja online dengan perusahaan Jepang. (KARAKSA MEDIA PARTNER)
Ilustrasi wawancara kerja online dengan perusahaan Jepang. (KARAKSA MEDIA PARTNER)

Perlindungan hukum bagi pekerja di Jepang

Jepang telah menetapkan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong keseimbangan kehidupan kerja yang sehat.

Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan merupakan landasan kerangka kerja ini, yang menetapkan peraturan tentang jam kerja, waktu istirahat, dan lembur.

Berdasarkan undang-undang ini, minggu kerja standar dibatasi hingga 40 jam, dan setiap lembur harus dikompensasi dengan tarif premium.

Selain itu, undang-undang tersebut mengamanatkan setidaknya satu hari libur per minggu, yang memastikan bahwa karyawan memiliki waktu untuk beristirahat dan memulihkan diri.

Selain itu, Jepang telah menerapkan langkah-langkah untuk mencegah jam kerja yang berlebihan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.

RUU Reformasi Gaya Kerja yang disahkan pada 2018, memperkenalkan batasan jam lembur dan mendorong pengaturan kerja yang fleksibel.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi beban jam kerja yang panjang dan menumbuhkan gaya hidup yang lebih seimbang bagi karyawan.

Kesimpulannya, jika kamu mempertimbangkan untuk bekerja di Jepang atau negara lain, jangan biarkan rasa takut menghalangi Anda.

Dari sudut pandang saya, budaya kerja di Jepang jauh lebih seimbang daripada yang mungkin kamubayangkan.

Kamu akan punya waktu untuk fokus pada pekerjaan selama jam kerja, tetapi juga akan dapat menikmati waktu luang tanpa harus terus-menerus terikat dengan pekerjaan.

Semuanya tentang menemukan keseimbangan yang tepat, dan dalam kasus saya, Jepang telah menjadi tempat yang positif dan memuaskan untuk bekerja.

Dengan adanya perlindungan hukum, pekerja di Jepang dapat merasa yakin bahwa hak dan kesejahteraan mereka terlindungi, yang berkontribusi pada keseimbangan kehidupan kerja yang lebih sehat.

Baca juga: Aturan Kerja di Jepang dari Jam Kerja sampai Cuti Tahunan Berbayar

Ulasan di atas disampaikan oleh Ai Rai. Ia suka menonton drama dan film serta membaca novel dan komik. Komik favoritnya Detektif Conan.

Sumber: Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (https://www.mhlw.go.jp/english/wp/wp-hw3/dl/Part02-03.pdf)

Konten disediakan oleh Karaksa Media Partner (Oktober 2024)

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.