Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Aturan Uang Lembur dan Cara Pembayaran Gaji di Jepang

Kompas.com - 14/08/2024, 18:20 WIB

Seluruh tempat kerja di Jepang wajib memberi upah sesuai dengan undang-undang resmi Jepang. Hitungan gaji pekerja di Jepang yaitu [upah minimum per jam] × [jumlah jam kerja].

Selain gaji pokok, pekerja juga bakal mendapatkan gaji tambahan bila bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan. Kondisi tersebut serupa dengan lembur kerja.

Gaji tambahan di Jepang sudah ditentukan seperti yang tertera pada "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang.

Selain aturan tentang uang lembur, kamu juga perlu tahu cara pembayaran gaji pekerja di Jepang.

Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Baca juga: Upah Minimum Regional di Jepang 2024, Hitungannya per Jam

Ilustrasi pekerja di sebuah pabrik alat makan.
Ilustrasi pekerja di sebuah pabrik alat makan.

1. Uang lembur

Bila kantor meminta karyawan untuk bekerja di luar jam kerja yang sudah ditentukan, pekerja berhak menerima uang lembur sebesar 25 persen atau lebih.

Kantor juga harus membayar kenaikan gaji 50 persen atau lebih bila meminta karyawan bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan selama lebih dari 60 jam.

Bila pekerja diminta bekerja antara pukul 22.00 sampai 05.00 atau bekerja tengah malam, maka ia berhak menerima gaji tambahan sebesar 25 persen atau lebih.

Misalnya, kantor meminta karyawan untuk bekerja di luar jam kerja pada tengah malam, maka gaji tambahan 50 persen atau lebih.

Pekerja juga berhak menerima gaji tambahan sebesar 35 persen atau lebih, bila lembur saat hari libur yang telah ditentukan.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.