Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Aturan Uang Lembur dan Cara Pembayaran Gaji di Jepang

Kompas.com - 14/08/2024, 18:20 WIB

Seluruh tempat kerja di Jepang wajib memberi upah sesuai dengan undang-undang resmi Jepang. Hitungan gaji pekerja di Jepang yaitu [upah minimum per jam] × [jumlah jam kerja].

Selain gaji pokok, pekerja juga bakal mendapatkan gaji tambahan bila bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan. Kondisi tersebut serupa dengan lembur kerja.

Gaji tambahan di Jepang sudah ditentukan seperti yang tertera pada "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang.

Selain aturan tentang uang lembur, kamu juga perlu tahu cara pembayaran gaji pekerja di Jepang.

Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Baca juga: Upah Minimum Regional di Jepang 2024, Hitungannya per Jam

Ilustrasi pekerja di sebuah pabrik alat makan.
Ilustrasi pekerja di sebuah pabrik alat makan.

1. Uang lembur

Bila kantor meminta karyawan untuk bekerja di luar jam kerja yang sudah ditentukan, pekerja berhak menerima uang lembur sebesar 25 persen atau lebih.

Kantor juga harus membayar kenaikan gaji 50 persen atau lebih bila meminta karyawan bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan selama lebih dari 60 jam.

Bila pekerja diminta bekerja antara pukul 22.00 sampai 05.00 atau bekerja tengah malam, maka ia berhak menerima gaji tambahan sebesar 25 persen atau lebih.

Misalnya, kantor meminta karyawan untuk bekerja di luar jam kerja pada tengah malam, maka gaji tambahan 50 persen atau lebih.

Pekerja juga berhak menerima gaji tambahan sebesar 35 persen atau lebih, bila lembur saat hari libur yang telah ditentukan.

Aturan tentang gaji tambahan atau bisa dikatakan sebagai uang lembur itu berlaku kepada semua karyawan baik pekerja utusan, pekerja kontrak, pekerja paruh waktu, dan lainnya.

Baca juga: Jam Kerja dan Lembur di Jepang, Ini Kondisi Kerja yang Diatur Hukum Jepang

Ilustrasi orang menerapkan budaya kerja Jepang Horensou. (KARAKSA MEDIA PARTNER)
Ilustrasi orang menerapkan budaya kerja Jepang Horensou. (KARAKSA MEDIA PARTNER)

2. Cara pembayaran gaji

Gaji karyawan wajib dibayar dalam bentuk uang secara tunai, kecuali karyawan setuju menerima pembayaran dengan metode transfer ke rekening bank.

Gaji juga harus dibayarkan secara langsung kepada pekerja, maksudnya tidak diwakilkan.

Selain uang, pembayaran berupa barang produksi kantor juga diperbolehkan asalkan sudah ada perjanjian antara kantor dan asosiasi pekerja.

Para karyawan berhak menerima gaji secara total tanpa harus dicicil.

Namun, jumlah gaji yang diterima karyawan boleh saja dikurangi pajak penghasilan dan biaya jaminan sosial sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, kantor bisa mengurangi gaji jika ada perjanjian resmi dengan wakil asosiasi pekerja dan serikat pekerja.

Seluruh tempat kerja di Jepang wajib memberi gaji kepada semua karyawan minimal sekali per bulan pada tanggal yang telah ditentukan.

Kantor harus menetapkan tanggal gajian dengan spesifik dan pasti setiap bulan.

Tidak boleh menggantung, misalnya gajian tanggal 20-25 per bulan atau setiap Jumat minggu ke-4.

Kantor tidak boleh membayar gaji dua bulan dalam satu waktu.

Gaji bulanan tidak termasuk gaji tambahan di luar jam kerja dan bonus sehingga tanggal pembayarannya pun berbeda.

Informasi selengkapnya mengenai aturan gaji kerja di Jepang dapat dibaca di "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang (Moj.go.jp/isa/content/930005838.pdf).

Baca juga: Gaji Kerja di Tokyo Jepang Bidang Perhotelan, Mulai dari Rp 16 Juta

(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.