Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Aturan Uang Lembur dan Cara Pembayaran Gaji di Jepang

Kompas.com - 14/08/2024, 18:20 WIB

Aturan tentang gaji tambahan atau bisa dikatakan sebagai uang lembur itu berlaku kepada semua karyawan baik pekerja utusan, pekerja kontrak, pekerja paruh waktu, dan lainnya.

Baca juga: Jam Kerja dan Lembur di Jepang, Ini Kondisi Kerja yang Diatur Hukum Jepang

Ilustrasi orang menerapkan budaya kerja Jepang Horensou. (KARAKSA MEDIA PARTNER)
Ilustrasi orang menerapkan budaya kerja Jepang Horensou. (KARAKSA MEDIA PARTNER)

2. Cara pembayaran gaji

Gaji karyawan wajib dibayar dalam bentuk uang secara tunai, kecuali karyawan setuju menerima pembayaran dengan metode transfer ke rekening bank.

Gaji juga harus dibayarkan secara langsung kepada pekerja, maksudnya tidak diwakilkan.

Selain uang, pembayaran berupa barang produksi kantor juga diperbolehkan asalkan sudah ada perjanjian antara kantor dan asosiasi pekerja.

Para karyawan berhak menerima gaji secara total tanpa harus dicicil.

Namun, jumlah gaji yang diterima karyawan boleh saja dikurangi pajak penghasilan dan biaya jaminan sosial sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, kantor bisa mengurangi gaji jika ada perjanjian resmi dengan wakil asosiasi pekerja dan serikat pekerja.

Seluruh tempat kerja di Jepang wajib memberi gaji kepada semua karyawan minimal sekali per bulan pada tanggal yang telah ditentukan.

Kantor harus menetapkan tanggal gajian dengan spesifik dan pasti setiap bulan.

Tidak boleh menggantung, misalnya gajian tanggal 20-25 per bulan atau setiap Jumat minggu ke-4.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.