Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Legal

Jam Kerja dan Lembur di Jepang, Ini Kondisi Kerja yang Diatur Hukum Jepang

Kompas.com - 10/08/2019, 17:09 WIB

OhayoJepang - Setiap negara pasti memiliki peraturan terkait dengan kondisi kerja seperti jumlah jam kerja, hari libur, dan gaji jam lembur yang ditentukan oleh hukum, begitu juga di negara Jepang yang terkenal dengan budaya kerja kerasnya. 

Jam kerja

Pertama yang harus kamu ketahui adalah jumlah jam kerja di Jepang yang ditentukan oleh hukum adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Jam istirahat untuk jam kerja lebih dari 6 jam adalah 45 menit, sedangkan jam istirahat untuk jam kerja lebih dari 8 jam adalah 60 menit. 

Jumlah jam kerja ini biasanya akan tertulis pada kontrak kerja. Ada perusahaan yang menulis jam kerja 9 jam yang terdiri dari 1 jam untuk istirahat dan 8 jam untuk bekerja. Selain itu, ada juga perusahaan yang menuliskan jam kerja selama satu hari adalah 8 jam termasuk jam istirahat. Ada juga yang menuliskan 7 jam tanpa memasukan jam istirahat. 

Penulisan ini akan berbeda sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Jadi sebaiknya kamu baca dengan baik jumlah jam kerja pada saat kali pertama menerima kontrak kerja.

Hari libur

Bagaimana dengan hari libur? Apakah setiap perusahaan menetapkan akhir minggu sebagai hari libur? 

Sama dengan di Indonesia, kebanyakan perusahaan di Jepang menetapkan hari Sabtu dan Minggu sebagai hari libur. Secara hukum, minimal jumlah hari libur adalah satu hari per minggu dan empat hari per bulan. 

Hal ini juga merupakan poin penting yang wajib kamu periksa saat melihat kontrak kerja. Penentuan hari libur sendiri akan berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Hari libur bisa saja jatuh pada hari kerja dan berubah setiap minggunya bila perusahaan tersebut memberlakukan sistem shift

Lembur

Selain itu, kamu juga perlu mengingat peraturan penghitungan gaji lembur per jam. Berikut rinciannya:

  • Lembur biasa: jumlah gaji per jam naik 25 persen dari gaji dasar
  • Lembur pada hari libur: jumlah gaji per jam naik 35 persen dari gaji dasar
  • Lembur tengah malam: jumlah gaji per jam naik 25 persen dari gaji dasar. Namun karena jam ini pun dihitung sebagai tambahan jam lembur biasa, makan jumlah gaji per jamnya merupakan hasil penambahan lembur biasa dan tengah malam, sehingga gaji per jam yang diterima akan naik 50 persen dari gaji biasa. Lembur tengah malam terhitung dari pukul 22.00 sampai 05.00 hari berikutnya.   

Perlu diingat kalau kamu masuk ke suatu perusahaan melalui agen perekrutan, hal yang berhubungan dengan kondisi kerja (seperti jam kerja, hari libur dan lain sebagainya) akan ditentukan terlebih dahulu antara agen perekrutan dan perusahaan tempat kamu diterima, sehingga kamu harus mematuhi peraturan sesuai dengan panduan yang diberikan agen kamu. 

Provided by Karaksa Media Partner (8 Juli 2019)

Editor : Ni Luh Made Pertiwi F

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.