Izin tinggal di Jepang salah satunya melalui visa permanent residence atau tinggal permanen.
Mengutip Immigration Service Agency Japan, izin tinggal permanen di Jepang diberikan oleh Menteri Kehakiman Jepang kepada Warga Negara Asing (WNA).
Mereka nantinya akan mendapatkan status penduduk tetap Jepang.
Terdapat sejumlah syarat hukum yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin mengajukan visa tinggal permanen di Jepang.
Baca juga: Apa Itu Visa Permanent Residence Jepang? Jadi Penduduk Tetap Tanpa Ganti Kewarganegaraan
Mereka mematuhi hukum dan menjalani kehidupan sehari-hari tanpa dikritik secara sosial sebagai penduduk.
WNA harus mempunyai aset atau keterampilan yang cukup untuk mendukung penghidupannya di Jepang secara mandiri.
Mereka tidak menjadi beban bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Mereka diharapkan dapat menjalani kehidupan yang stabil di masa depan berdasarkan aset dan keterampilan yang dimilikinya.
Izin tinggal permanen dari orang asing yang mengajukan visa permanent residence dianggap sesuai dengan kepentingan Jepang.
Pada prinsipnya, mereka harus telah tinggal terus-menerus di Jepang selama 10 tahun atau lebih.
Namun, mereka harus telah tinggal terus-menerus di Jepang selama 5 tahun atau lebih dengan status kerja atau status kependudukan.
Status pekerja yang dimaksud tidak termasuk status kependudukan "Pelatihan Magang Teknis" dan "Pekerja Terampil Khusus No. 1".
Calon penduduk tetap Jepang tidak pernah dijatuhi hukuman denda atau penjara.
Mereka juga telah memenuhi kewajiban publik seperti pembayaran pajak, pensiun publik dan premi asuransi kesehatan publik.
Sekaligus kewajiban seperti mengajukan pemberitahuan sebagaimana ditetapkan dalam Immigration Control and Refugee Recognition Act di Jepang.
Pemohon bermukim di Jepang dengan masa tinggal maksimum sesuai status tempat tinggal saat ini sesuai ketetapan Lampiran 2 Enforcement Regulations of the Immigration Control and Refugee Recognition Act di Jepang.
Pemohon juga tidak memiliki risiko membahayakan dari sudut pandang kesehatan masyarakat.
Namun, pemohon tidak diharuskan untuk memenuhi syarat ke-1 dan ke-2 bila berstatus sebagai pasangan atau anak warga negara Jepang, penduduk tetap, atau penduduk tetap khusus.
Selain itu, pemohon tidak diharuskan memenuhi syarat ke-2 bila berstatus sebagai orang yang diakui sebagai penerima status perlindungan komplementer, atau pengungsi yang dimukimkan kembali di negara ketiga.
Baca juga: Cara Ubah Visa Kerja Jadi Visa Tinggal Permanen di Jepang
Sumber: Immigration Services Agency (https://www.moj.go.jp/isa/applications/resources/nyukan_nyukan50.html?hl=en)