Namun, mereka harus telah tinggal terus-menerus di Jepang selama 5 tahun atau lebih dengan status kerja atau status kependudukan.
Status pekerja yang dimaksud tidak termasuk status kependudukan "Pelatihan Magang Teknis" dan "Pekerja Terampil Khusus No. 1".
Calon penduduk tetap Jepang tidak pernah dijatuhi hukuman denda atau penjara.
Mereka juga telah memenuhi kewajiban publik seperti pembayaran pajak, pensiun publik dan premi asuransi kesehatan publik.
Sekaligus kewajiban seperti mengajukan pemberitahuan sebagaimana ditetapkan dalam Immigration Control and Refugee Recognition Act di Jepang.
Pemohon bermukim di Jepang dengan masa tinggal maksimum sesuai status tempat tinggal saat ini sesuai ketetapan Lampiran 2 Enforcement Regulations of the Immigration Control and Refugee Recognition Act di Jepang.
Pemohon juga tidak memiliki risiko membahayakan dari sudut pandang kesehatan masyarakat.
Namun, pemohon tidak diharuskan untuk memenuhi syarat ke-1 dan ke-2 bila berstatus sebagai pasangan atau anak warga negara Jepang, penduduk tetap, atau penduduk tetap khusus.
Selain itu, pemohon tidak diharuskan memenuhi syarat ke-2 bila berstatus sebagai orang yang diakui sebagai penerima status perlindungan komplementer, atau pengungsi yang dimukimkan kembali di negara ketiga.
Baca juga: Cara Ubah Visa Kerja Jadi Visa Tinggal Permanen di Jepang
Sumber: Immigration Services Agency (https://www.moj.go.jp/isa/applications/resources/nyukan_nyukan50.html?hl=en)