Jika kamu tidak mematuhi peraturan ini dan tetap bekerja setelah wisuda, maka kamu akan dipenjara hingga tiga tahun atau didenda sampai dengan 3.000.000 yen, serta akan deportasi dari Jepang.
Jika ingin mengetahui Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengungsi yang terinci, klik di sini.
Dibuat berdasarkan data yang dikeluarkan oleh FORECAST Administrative Scrivener Corporation.
Karaksa Media Partner (2 September 2019)