Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Bekerja Di Jepang

Seri Kerja di Jepang: Siswa Pertukaran Pelajar di Jepang Ingin Part Time? Simak Informasi Ini

Kompas.com - 06/10/2019, 18:49 WIB

Jika kamu tidak mematuhi peraturan ini dan tetap bekerja setelah wisuda, maka kamu akan dipenjara hingga tiga tahun atau didenda sampai dengan 3.000.000 yen, serta akan deportasi dari Jepang.

Jika ingin mengetahui Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengungsi yang terinci, klik di sini.

Dibuat berdasarkan data yang dikeluarkan oleh FORECAST Administrative Scrivener Corporation.

Karaksa Media Partner (2 September 2019)

Halaman:
Editor : Wahyu adityo prodjo

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.