OhayoJepang - Dalam artikel terpisah, kami telah memaparkan berbagai jenis visa kerja yang saat ini berlaku di Jepang. Pada artikel kali ini, kami akan tunjukkan perbandingan dari beberapa jenis visa yang kerap dikeluarkan untuk orang asing yang menetap di Jepang.
(Baca: Mau Bekerja di Jepang? Kenali Jenis-jenis Visa Jepang)
Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Untuk mengajukan visa ini, pemohon harus mendapatkan kontrak dari perusahaan yang akan mempekerjakannya. Tidak perlu cakap berbahasa Jepang untuk mendapatkan visa ini. Namun pemohon harus lulus universitas/sederajat atau sudah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut selama lebih dari 10 tahun.
Pekerja dengan visa ini dapat bekerja di Jepang tanpa batas waktu selama perusahaan tetap mempekerjakan orang tersebut. Selain itu, mereka juga bisa membawa keluarga (suami/istri dan anak-anak) untuk tinggal bersama dengan mengajukan visa Dependent bagi keluarganya.
Setelah 10 tahun terus bekerja dan menetap di Jepang, orang tersebut akan mendapatkan kesempatan untuk memiliki izin tinggal permanen (permanent resident).
Visa Technical Intern Training (Pelatihan Magang Teknis): (i) satu tahun, (ii) dua tahun, (iii) dua tahun
Visa Pelatihan Magang Teknis mulai berlaku pada 1995 ketika Jepang menyambut para pemagang akan memperoleh dan mengembangkan kemampuan yang sulit untuk dilakukan saat mereka berada di negara asalnya. Dengan visa ini, pemagang bisa mendapatkan pendapatan di Jepang walaupun tidak bergelar sarjana maupun tidak memiliki pengalaman kerja.
Namun, pemohon harus mempelajari dan bisa berbicara Bahasa Jepang tingkat dasar sehingga mereka bisa berkomunikasi di lingkungan kerja. Dengan menyelesaikan program Pelatihan Magang Teknis (i) dan Pelatihan Magang Teknis (ii) selama tiga tahun berturut-turut, pemagang dapat kembali ke negara asal, untuk mentransfer keahlian yang sudah mereka dapatkan selama magang di Jepang.
Mereka juga dapat kembali ke Jepang dengan untuk mengikuti program Pelatihan Magang Teknis (iii) untuk benar-benar menguasai keahlian tersebut selama dua tahun atau mengubah status visa mereka menjadi visa Pekerja Berketerampilan Spesifik atau “Tokutei Ginou” untuk bekerja di Jepang selama lima tahun.
Visa Specified Skilled Worker (Pekerja Berketerampilan Spesifik): (i) (Maksimal 5 tahun), (ii) (Tidak ada Batasan)
Visa ini baru dimulai tahun ini, 2019. Dengan visa ini, pekerja dapat bekerja untuk 14 sektor pekerjaan tertentu. Jika dibanding visa Pelatihan Magang Teknis, proses pengajuan visa ini lebih sederhana karena tidak memerlukan perantara.
Dengan menggunakan visa ini, pemohon bisa bekerja selama lima tahun untuk visa Pekerja Berketerampilan Spesifik (i), atau lebih lama lagi dengan menggunakan visa Pekerja Berketerampilan Spesifik (ii), dan bahkan bisa berganti tempat kerja. Persyaratan untuk mendapatkan visa ini adalah lulus tes Bahasa Jepang dengan level yang telah ditentukan dan lulus uji keterampilan di bidang pekerjaan yang diminati.
Pemagang yang telah berhasil menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis (ii) dapat mengganti jenis visanya menjadi visa jenis ini tanpa harus kembali ke negara asalnya dahulu maupun mengikuti kedua tes tersebut, selama mereka tetap bekerja di perusahaan yang sama serta mengerjakan jenis kerja yang sama dengan saat mereka masih magang.
Pemegang visa Pekerja Berketerampilan Spesifik (i) belum bisa membawa keluarga mereka ke Jepang. Mereka diperbolehkan mengajak keluarga setelah memperoleh visa Pekerja Berketerampilan Spesifik (ii).
Visa Student (Pelajar)
Mulai dari belajar Bahasa Jepang, seni, atau masuk universitas, visa Student berlaku untuk pelajar yang menetap di Jepang selama periode belajarnya tersebut. Pelajar dari universitas/sederajat juga diberikan kesempatan untuk membawa pasangan suami/istri serta anak-anak untuk tinggal bersama di Jepang selama dia sanggup membiayai hidup mereka di Jepang.
Pemegang visa Student diperbolehkan bekerja tetapi terbatas hanya 28 jam per minggu, sama seperti pemegang visa Dependent.
Visa Dependent (Tanggungan)
Visa ini dikeluarkan untuk pasangan (suami/istri) dan anak-anak dari tenaga kerja asing yang sudah memiliki status residensi di Jepang, seperti profesor, instruktur, peneliti, manajer bisnis, seniman, penghibur, aktivitas religi, jurnalis, ahli hukum (pengacara) atau akuntan, tenaga medis, insinyur/Spesialisasi di Bidang Humaniora/Layanan Internasional, transfer intra-perusahaan, tenaga kerja ahli, aktivitas budaya.
Mahasiswa yang berkuliah di universitas/sederajat, juga bisa membawa pasangan dan anaknya untuk tinggal bersama di Jepang. Durasi berlakunya visa ini tergantung dari berapa lama waktu menetap di Jepang yang diberikan pihak sponsor.
Biasanya, pemegang visa dari tipe visa ini ini tidak diperbolehkan bekerja di Jepang. Namun mereka bisa mengajukan izin bekerja dengan batasan jam kerja sebanyak 28 jam per minggu. Jika pasangannya memiliki profesi tertentu dan pengalaman kerja di negara asal, serta memiliki keahlian dalam berbahasa Jepang, maka ia dapat mencari pekerjaan tetap dan bahkan selanjutnya bisa mengajukan visa kerja.
Visa Permanent Resident
Kebanyakan orang asing yang menetap di Jepang memiliki visa jenis ini. Dengan visa ini, seseorang memiliki kebebasan untuk menetap dan bekerja di Jepang. Jika Anda berada di Jepang lebih dari 10 tahun atau menikah dengan orang berkebangsaan Jepang selama tiga tahun dan menetap di Jepang minimal satu tahun, maka Anda bisa mengajukan Izin Tinggal Permanen.
Selama pemegang visa memiliki stabilitas finansial, orang tersebut bisa membawa keluarganya ke Jepang dan meningkatkan status residennya sebagai pihak sponsor dari keluarga tersebut.
Sumber: Biro Imigrasi JEPANG dan Kementerian Luar Negeri Jepang
Provided by Karaksa Media Partner (9 Agustus 2019)