Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Tertarik Tinggal di Jepang? Kenali Jenis Visa yang Biasa Dipakai Orang Asing di Jepang

Kompas.com - 13/08/2019, 20:34 WIB

Visa Specified Skilled Worker (Pekerja Berketerampilan Spesifik): (i) (Maksimal 5 tahun), (ii) (Tidak ada Batasan)

Visa ini baru dimulai tahun ini, 2019. Dengan visa ini, pekerja dapat bekerja untuk 14 sektor pekerjaan tertentu. Jika dibanding visa Pelatihan Magang Teknis, proses pengajuan visa ini lebih sederhana karena tidak memerlukan perantara. 

Dengan menggunakan visa ini, pemohon bisa bekerja selama lima tahun untuk visa Pekerja Berketerampilan Spesifik (i), atau lebih lama lagi dengan menggunakan visa Pekerja Berketerampilan Spesifik (ii), dan bahkan bisa berganti tempat kerja. Persyaratan untuk mendapatkan visa ini adalah lulus tes Bahasa Jepang dengan level yang telah ditentukan dan lulus uji keterampilan di bidang pekerjaan yang diminati. 

Pemagang yang telah berhasil menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis (ii) dapat mengganti jenis visanya menjadi visa jenis ini tanpa harus kembali ke negara asalnya dahulu maupun mengikuti kedua tes tersebut, selama mereka tetap bekerja di perusahaan yang sama serta mengerjakan jenis kerja yang sama dengan saat mereka masih magang.

Pemegang visa Pekerja Berketerampilan Spesifik (i) belum bisa membawa keluarga mereka ke Jepang. Mereka diperbolehkan mengajak keluarga setelah memperoleh visa Pekerja Berketerampilan Spesifik (ii).

Visa Student (Pelajar)

Mulai dari belajar Bahasa Jepang, seni, atau masuk universitas, visa Student berlaku untuk pelajar yang menetap di Jepang selama periode belajarnya tersebut. Pelajar dari universitas/sederajat juga diberikan kesempatan untuk membawa pasangan suami/istri serta anak-anak untuk tinggal bersama di Jepang selama dia sanggup membiayai hidup mereka di Jepang.

Pemegang visa Student diperbolehkan bekerja tetapi terbatas hanya 28 jam per minggu, sama seperti pemegang visa Dependent. 

Visa Dependent (Tanggungan)

Visa ini dikeluarkan untuk pasangan (suami/istri) dan anak-anak dari tenaga kerja asing yang sudah memiliki status residensi di Jepang, seperti profesor, instruktur, peneliti, manajer bisnis, seniman, penghibur, aktivitas religi, jurnalis, ahli hukum (pengacara) atau akuntan, tenaga medis, insinyur/Spesialisasi di Bidang Humaniora/Layanan Internasional, transfer intra-perusahaan, tenaga kerja ahli, aktivitas budaya.

Halaman:
Editor : Ni Luh Made Pertiwi F

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.