Banyak orang Indonesia punya impian buat tinggal di Jepang salah satunya karena adanya peluang kerja cukup besar.
Apalagi, Jepang sedang mengalami krisis populasi dan membutuhkan ratusan ribu tenaga kerja asing.
Bagi kamu yang sudah lama bekerja di Jepang dan punya keinginan untuk tinggal di sini tanpa harus jadi warga negara Jepang, ada caranya.
Caranya adalah dengan mengajukan visa Permanent Residence atau izin tinggal tetap.
Dengan visa ini, kamu bisa tinggal di Jepang selamanya tanpa perlu repot memperpanjang visa setiap beberapa tahun sekali.
Tapi, tentu saja mendapatkan visa tersebut tidak semudah itu.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti sudah tinggal di Jepang minimal 10 tahun, punya penghasilan atau tabungan yang cukup, dan patuh pada aturan di Jepang.
Kalau kamu serius ingin menetap di Jepang dalam jangka panjang, yuk simak 13 hal penting yang wajib kamu tahu sebelum mengajukan Permanent Residence!
Baca juga:
- Apa Itu Visa Permanent Residence Jepang? Jadi Penduduk Tetap Tanpa Ganti Kewarganegaraan
- 3 Syarat Ajukan Visa Permanent Residence Jepang
1. Apa Itu Visa Permanent Residence?
Visa Permanent Residence memungkinkan WNA untuk tinggal di Jepang tanpa batas waktu dan tanpa pembatasan aktivitas tertentu.
Hal itu berbeda dengan naturalisasi yang mengharuskan pemohon untuk mengganti kewarganegaraan menjadi Jepang.